Ragam Terkini

Satnarkoba Polresta Bandung Bongkar Jaringan Narkoba

SOREANG– Delapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ektacy diciduk jajaran Satnarkoba Polresta Bandung.

Dari tangan para tersangka, berhasil diamankan barang bukti kurang lebih 113 gram sabu, extacy 200 butir, jaket warna hitam, tujuh unit hanphone berbagai merk dan satu ATM Bank BCA.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, pihak sangat konsen untuk pemberatasan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.

“Polresta Bandung sangat konsen untuk pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Hendra, di Mapolresta Bandung. Senin (20/01/2020).

Hendra menambahkan, pengungkapan jaringan narkotika tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat serta penyelidikan personel Satuan Narkoba Polresta Bandung.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh satuan narkotika, bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku tersebut yaitu dengan menempelkan narkoba tersebut ditempat yang telah disetujui oleh para tersangka.

“Jadi modus pelaku ini adalah menempelkan narkoba tersebut ditempat yang telah disetujui oleh para tersangka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat(2)sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127ayat (1) huruf (a) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cecep darojak)

Editor M Bowie

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
To Top