Cimahi

Satpol Bakal Segel RM Siap Saji Ternama di Cimahi

Kasatpol PP Cimahi Aris Permono

CIMAHI – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, membantah jika dianggap tidak tegas dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Satpol PP Cimahi, Aris Permono, setelah sejumlah pihak yang menyoroti kinerja Satpol PP dinilai tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Aris menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah beberapa kali melakukan tindakan tegas baik terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun pengusaha yang bandel terutama dalam perizinan.

“PKL sering kita tertibkan. Bahkan beberapa pengusaha yang tidak menurus perizinanannya sudah kita tindak,” kata Aris, kemarin.

Menurut dia, terkait penegakan Perda yang masih belum diselesaikan hingga menjadi suatu pekerjaan rumah bagi pihaknya, bukan tanpa kendala ataupun tanpa upaya. Untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut, pihaknya memiliki kendala dari segi ketersediaan anggaran dan kekurangan personel.

“Anggaran yang terbatas, membuat kami sulit bekerja dengan maksimal. Tapi, kami berupaya memaksimalkan fungsi dan tugas kami walaupun dengan segala keterbatasan. Jadi kami mohon dukungannya,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut dia, Dinas Satpol PP telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait Perda di Cimahi. Ia mencontohkan, Perihal minimkaret, kata dia, setelah pihaknya melakukan penyegelan sejumlah minimarket beberapa waktu lalu, para pengelola mulai berdatangan mengurus perizinan.

Selain itu, pada permasalahan bangunan liar, beberapa waktu lalu, anggotanya juga telah melakukan pembongkaran beberapa bangunan liar di wilayah Kelurahan Utama, Kelurahan Melong, dan lainnya.

“Kita sudah beberapa kali lakukan penyegelan, dan mungkin itu efektif agar mereka mengurus perizinan. Kalau bangunan liar, mekanismenya harus ada Surat Peringatan 1 sampai Surat Peringatan 3 dari dinas terkait, baru bisa dilakukan penyegelan atau pembongkaran,” tuturnya.

Selain itu, tercatat ada beberapa rumah makan berskala besar yang menjadi sasaran penertiban oleh Dinas Pol PP karena tidak memiliki izin, berdasarkan laporan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Beberapa rumah makan yang mendapat teguran dan menjadi sasaran penertiban yakni Eatboss, Dominos Pizza, RM Ampera, RM Ibu Hj. Cijantung – Ciganea, Dunkin Donuts, RM Kiamang Raya, dan RM HDL Cilaki.

“Kalau untuk rumah makan ada beberapa yang sudah datang saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) kemarin. Yang belum itu Dunkin Donuts, RM Kiamang Raya, dan RM HDL Cilaki, nanti akan kita berikan ultimatum juga,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top