RAGAM DAERAH–Kendati sudah ada larangan berjualan di trotoar jalan utama Kota Cimahi, namun tetap saja para pedagang membandel.
Seperti nampak PKL berjualan di Jalan Kolonel Masturi tak jauh dari Mesjid Agung Kota Cimahi.
Ada juga para PKL di Kota Mas yang saat itu terpaksa harus mengikuti tindak pidana ringan (tipiring.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Penegakan Perda Satpol-PP Kota Cimahi, Mochamad Faisal menyebutkan, para PKL tersebut akan menjadi target operasi selanjutnya lantaran saat sidang tipiring tidak hadir.
Faisal mengatakan soal denda tipiring merupakan kewenagan dari hakim. “Namun jika yang tidak datang tidal ada itikad baik akan kami sampaikan kepada hakim,” pungkasnya.**
