CISARUA-Malam ini, Satpol PP KBB melakukan penertiban baligo ‘liar’ bakal calon bupati KBB yang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) tentang keindahan, ketertiban, dan kenyamanan (K3).
Satpol yang mengerakan pasukan sebanyak 10 orang, menyisir sepanjang jalan protokoler di Kecamatan Cisarua-Parongpong. Menggunakan satu mobil truk dan mobil dobel kabin, pasukan berbaju coklat ini menyisir sepanjang jalan protokel mencabuti tiap baligo calon yang menempel di tiang listrik atau pohon.
Namun, tidak hanya baligo calon, baligo promosi milik perusahaan yang dianggap melanggar dibabat habis. “Malam ini ada sekitar 200 baligo di sepanjang jalan protokoler Cisarua-Parongpong yang kami turunkan,” ujar Kepala Seksi Operasional (Kasiops) Satpol PP KBB, Indra Saputra ditemui di lokasi, Senin (25/9/2017).
Menurutnya, operasi K3 ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali di 16 kecamatan di KBB. “Kita akan terus menegakkan perda K3 ini,” tegasnya.
Pihaknya menyarankan, kepada bakal calon, jika ingin memasang baligo agar tertib ditempat yang tidak melanggar K3. “Kita tidak tebang pilih siapa pun yang melanggar Perda K3 pasti kita turunkan, dan tentunya alangkah baiknya menempuh perizinannya,” saran Indra malam ini. (wie)