Pemerintahan

Sekda Wandi Membangkang, Ini Kata Plt Bupati Yayat

 

 

Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra

NGAMPRAH- Plt Bupati Bandung Barat H Yayat T Soemitra merasa heran dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Plt Sekda Wandiana kepada sejumlah media. Sebab, dirinya tidak merasa berkomunikasi dengan Wandiana.

“Dia menyebut tidak sepaham, mau sepaham bagaimana komunikasi saja tidak. Bupati nelpon berkali-kali tidak diangkat, diajak rapat tidak hadir,” katanya, usai apel pagi bagi para ASN di lingkungan Pemda KBB, Senin (9/7/2018).

Kang Yayat, sapaan karib H Yayat T Soemitra mengatakan, merasa aneh dengan Wandiana. Karena dalam berbagai kegiatan pemerintahan terutama hajat Bandung Barat dalam momentum hari jadi KBB ke-11, sosok Pj Sekda itu tidak terlihat.

Sejumlah acara dalam sepekan terakhir seperti beberapa festival hingga gelaran budaya, sosok Pejabat Sekda dan sejumlah pejabat lainnya tidak nampak batang hidungnya. Padahal kata Kang Yayat, semua kegiatan itu adalah acaranya rakyat Bandung Barat.

Bahkan yang membuat Kang Yayat heran, Wandiana dalam kegiatan apel pun kerap membolos. Pun dalam berbagai agenda pemerintahan yang urgent.

“Bukan untuk saya. Saya tidak gila hormat, saya ini aktivis dan pengusaha. Justru aneh, mereka ini pejabat PNS yang mencari nafkah di KBB. Harusnya menghargai warga KBB, bukan tidak menghadiri berbagai acara,” herannya.

Terkait rencana rotasi dan mutasi, Kang Yayat menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan. Semata-mata adalah untuk menjalankan agenda reformasi dan pelayanan publik pasca kejadian OTT April lalu.

Disisi lain, kata dia, rotasi mutasi ini menjawab masalah kebutuhan organisasi. Apalagi dalam beberapa waktu kedepan, rotasi dan mutasi ini harus mengacu pada Undang-undang no 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, bahwa Paslon terpilih tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi selama 6 bulan.

Lebih jauh dia menjelaskan, rotasi dan mutasi ini adalah lanjutan dari program sebelumnya. Bukan sesuatu yang mendadak sebagaimana dikatakan Wandiana. Sedangkan salah satu fungsi utama Plt Sekda adalah memastikan oppen bidding untuk rotasi dan mutasi berjalan lancar.

Dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, bernomor 800/2359/BKD, tertanggal 22 Mei 2018, tentang rekomendasi Pejabat Sekretaris Daerah KBB menegaskan, Bupati KBB untuk segera melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda KBB berkoordinasi dengan komisi ASN.

Tapi apa hendak dikata. Belum bekerja memastikan jalannya rencana rotasi dan mutasi, Wandiana malah menyebut mutasi dan rotasi di Pemkab Bandung Barat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang diberikan tidak benar.

“Ini saya memberikan data saja belum. Mau rapat baperjakat saja dia tidak hadir, masak kebijakan saya untuk stabilitas pemerintahan disandera begini. Tolong gentel, telpon diangkat, rapat hadir. Jangan menghambat begini,” katanya.

Lebih jauh Kang Yayat mengingatkan tengang sejumlah regulasi terkait kode etik dan peraturan disiplin bagi PNS. Diantaranya pasal 26 nomor 43 tahun 1999 dan PP nomor 11 tahun 2017.

Bahwasannya Seorang aparatur negara harus melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab. Mereka harus mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan golongan.

“PNS jangan ikut politik praktis. Ingatlah sumpah jabatan, kita itu sudah digaji rakyat. Perlihatkan karya nyata, bukan karya kata! Jangan malah menjauhi PDLT, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wandiana memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu karena kecewa proses mutasi dan rotasi pejabat eselon 2, 3 dan 4  tanpa melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Ada persoalan dari proses mutasi yang sekarang dilaksanakan, yaitu tanpa melibatkan Baperjakat. Hal ini sudah saya komunikasikan dengan pak Plt. Bupati (Yayat T. Soemitra) tentang peraturan yang berkaitan dengan mutasi dan rotasi. Tapi sayangnya, peraturan perundang-undangan yang harusnya ditempuh tetap saja dilanggar. Kalau mutasi tetap jadi dilaksanakan pekan ini, jelas melanggar aturan, cacat hukum. Atas dasar itulah, saya memilih lebih baik mengundurkan diri dari jabatan sebagai plt.sekda,” kata Wandiana melalui telepon, Minggu (8/7/2018) malam.(**)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top