RAGAM DAERAH-Pansus IV Perda Perubahan No 2 Tahun 2015 tentang Desa DPRD KBB, menggelar dengar pendapat dengan para kepala desa dan perangkat desa Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jumat (17/6/2022).
Salah satu yang diusulkan adalah revisi Perbup No 10 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan pilkades.
Seperti diketahui, perbup itu sempat menimbulkan polemik pada pilkades serentak KBB beberapa waktu lalu. Salah satu pasal yang mengatur soal persyaratan calon kades yang dianggap memberatkan.
“Salah satunya soal perbup tersebut yang mengatur pelaksanaan pilkades ya mesti direvisi,” ujar Ketua Pansus IV DPRD KBB, Ahmad Dahlan.
Ebun–sapaan akrabnya mengatakan, dengar pendapat juga terkait turunan baru Permendagri berkaitan dengan kebijakan di desa, baik itu menyangkut perangkat desa, pengelolaan keuangan
desa maupun bumdes. “Perda kita sudah lama jadi harus menyesuaikan dengan Permendagri,” kata Ahmad Dahlan.
Aspirasi BPD juga kata Ahmad Dahlan, salah satu contohnya adalah ada pasal dalam Perda lama tentang Desa menyebutkan, jika calon kepala desa harus berdomisili di desanya minimal enam bulan. “Permen sudah dicabut soal aturan itu otomatis perda harus mengikuti,” katanya.
Aspirasi BPD juga menyampaikan soal keberatan persyaratan calon kepala di KBB yang sempat menimbulkan polemik. Soal itu, Ahmad Dahlan mengatakan, masalah itu menyangkut dengan Perbup. “Dalam Permendagri tentang pilkades kan tindak lanjutnya lewat perbup secara teknisnya,” tuturnya.
Perbup No 10 Tahun 2021 yang mengatur syarat pencalonan kades pun, Ahmad Dahlan menegaskan harus segera direvisi. Alasanya, sebut Ahmad Dahlan, Perbup tersebut sudah tidak relevan dengan kajian dari bakal calon yang jumlahnya 8, 10 hingga 5 calon tertuang dalam perbup. “Ya kalau perbup tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dalam tahapan penilian bakal calon dan sebagainya yang melibatkan tim akademisi bisa direvisi,” katanya.
Pemda lanjutnya, bisa melibatkan dinas terkait mengeluarkan soal testing calon kades tanpa harus melibatkan dari unsur akademisi.
“Itu bisa saja karena tidak diatur dalam undang-undang. Kalau tim akademisi tindak lanjut saja
dari pemda,” ungkapnya.
Ahmad Dahlan juga bakal mengusulkan revisi soal perbup insentif bagi kepala desa dan perangkat desa. “Walaupun dibatasi oleh undang-undang dan ketentuan permendagri tentang pengelolaan keuangan desa di undang-undang kita dibatasi minimal 10 persen. Tapi kalau KBB punya uang bisa saja diberikan lebih dari 10 persen disesuaikan dengan keuangan daerah ya usulan dari para kades 12 persen atau 30 persen bisa saja tergantung keuangan daerah,” pungkas politisi PDIP ini.
Ketua Asosiasi BPD KBB, Jalaludin meminta, baik perda maupun perbup yang bakal direvisi mesti mengutamakan kepentingan masyarakat. “Apapun pasal nanti baik di perda maupun perbup yang menyangkut kepentingan masyarakat mesti diutamakan,” kata Jalaludin. ***
