Bandung Barat

Serius Nih..! BPI Laporkan Kasus BOS KBB ke Kejati

FOTO BERSAMA: Ketua BPI Jawa Barat, R Yunanto Perwira Buana foto bersama Ketua KPK Agus Rahardjo saat kunjungan ke gedung KPK baru-baru ini.

NGAMPRAH- Semerawutnya pengelolaan Biaya Oprasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Badan Peneliti Independent (BPI) Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Jawa Barat mengambil langkah.

BPI menindak lanjuti persoalan tersebut dengan melaporkan kepada pihak berkompeten yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. “Laporan kami ini agar di tahun-tahun yang akan datang disdik dalam pengelolaan BOS tidak ada kebocoran lagi, sehingga kualitas pendidikan bisa meningkat dengan pesat,” ujar Ketua BPI Jawa Barat, R Yunanto Perwira Buana, Minggu (17/12/2017).

Pihaknya berharap kepada pihak berwenang, baik Kejari atau Kejati bisa menindak lanjuti masalah pengelolan BOS di KBB yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Jawa Barat untuk pengelolaan dana BOS di KBB terdapat selisih pendapatan BOS sebesar Rp 176.500.000. “Dimana bukti laporan tersebut berdasarkan laporan LO 2016 Jawa Barat sebesar Rp 186.908.800.00. Sedangkan alokasi dana BOS untuk sekolah negeri sebesar Rp 187.085.300.000 dengan bukti terlampir dan terapat selisih sebesar Rp 5.203.550.462,14 dengan perhitungan terlampir,” jelasnya.

Sementara beban dana bos yang belum dapat dirinci berdasarkan jenis beban yang sudah dikeluarkan yakni sebesar Rp 176.867.867.922.706 dengan bukti terlampir terdapat selisih dana bos di rekening koran per 31 Desember 2016 sebesar Rp 726.674.225 tidak dapat dijelas dengan bukti terlampir.

Sementara itu, Pengelola Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang juga Kepala Seksi Kesiswaan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Unang Rahmat Hidayat mengakui, ada kesalahan pada penataan BOS untuk sekolah negeri pada pencatatan penataan usahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KBB tahun 2016.

“Pada tahun 2015 lalu pencatatannya pada pemerintah provinsi dan pusat dan dianggapnya sebagai dana hibah murni tapi sekarang dicatat pada pemerintah daerah, itu berdasarkan surat dari Mendagri No 109,” katanya dihubungi baru-baru ini.

Menurut Unang, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap BOS KBB lantaran adanya kesalahan pencatatan penerima BOS tiap sekolah dengan di Dinas Pendapatan Pengelolaah Keuangan Aset Daerah (DPKAD) KBB. “Itu tidak mengarah kepada kerugian negara. Sebab dana BOS itu yang menerimanya sekolah dan tercatat dalam APBD. Jadi kesalahan ada dalam pencatatannya bukan penggunaannya,” jelasnya. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top