Ngamprah

Siap-siap Akhir Tahun Pejabat KBB Diganti

Sekda Bandung Barat Maman S Sunjaya

NGAMPRAH- Rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bahkan rotasi dan mutasi pejabat KBB ini bakal dilakukan Desember 2017 mendatang. Rotasi dan mutasi jabatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 71 ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyatakan, tidak boleh melakukan rotasi ataupun mutasi jabatan, 6 bulan sebelum lengsernya kepala daerah dan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. “Makanya sebelum akhir tahun ini, rotasi mutasi itu harus dilakukan. Karena jika dibiarkan empat jabatan itu akan kosong selama satu tahun anggaran. Dan ini jelas akan menghambat rencana pembangunan di masa peralihan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Maman S. Sunjaya di Ngamprah, Senin (23/10/2017).

Dia menerangkan, setidaknya ada 4 pejabat eselon IIB atau kepala dinas yang akan memasuki masa pensiun pada awal 2018. Sehingga harus dilakukan pengisian jabatan oleh pejabat definitif guna menentukan berbagai keputusan dan kebijakan dinas terkait. “Pengisian jabatan yang akan ditinggal ini tidak akan dilakukan tanpa dasar,” sebutnya.
Rotasi, mutasi serta promosi jabatan yang akan dilakukan akhir tahun ini tentu harus sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. “Setelah itu baru akan dilaksanakan open bidding atau lelang jabatan untuk mencari kandidat yang mumpuni dibidangnya,” katanya.

Jika tidak dipimpin oleh pejabat definitif, kata Maman, maka roda organisasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, mengingat ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh pejabat sementara. “Untuk menentukan kebijakan dan berbagai keputusan dalam organisasi harus dilakukan oleh pejabat definitif. Jadi, pengisian jabatan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan pada tahun depan. Namun kami akan menempuhnya sesuai dengan mekanisme yang jelas,” tuturnya.

Maman menyebutkan, ada empat pejabat yang akan memasuki pensiun. Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Bappeda dan Kepala Inspektorat. “Mereka akan pensiun, sehingga kami harus mempersiapkannya,” ungkapnya. Seperti diketahui, jabatan Bupati Bandung Barat Abubakar beserta Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra akan selesai pada Juni 2018. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top