RAGAM DAERAH– Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif tegak lurus terhadap aturan soal dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2023. Orang nomor satu di KBB ini punya pandangan tersendiri terkait bantuan tersebut, yakni Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. “Saya Pj harus paham aturan. Kalau saya menandatangani sesuatu itu tidak tahu aturannya, maka yang saya tandatangani itu tidak sah,” ujar Arsan di Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengelola keuangan daerah. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10. “Artinya dalam peraturan pemerintah tersebut kepala daerah sudah mendelegasikan kewenangannya kepada kepala organisasi perangangkat daerah sebagai pengguna anggaran,” katanya.
Arsan juga menegaskan, dirinya tidak punya kewenangan untuk melarang pencairan anggaran di dinas karena yang bisa mengendalikan pelaksanaan adalah Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Kalau kepala daerah itu cawe-cawe tentang pelaksanaan APBD, itu kepala daerah yang bodoh karena enggak punya kewenangan,” imbuhnya.
Arsan pun mengaku tidak pernah melihat soal dokumen pelaksana anggara (DPA) yang ada di dinas. “Hibah itu tidak ada urusannya dengan saya, hanya saja sebagai kepala daerah mengingatkan kepada para perangkat daerah untuk taat sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ***