NGAMPRAH- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengadakan sosialisasi peratuaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan para serikat pekerja/serikat nuruh se KBB yang Pimpinan Unit Kerja (PUK) diseluruh KBB.
Kelapa Dinas Tenaga Kerja KBB, Iing Solihin mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu tujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk menuju hari esok yang lebih baik.
“Kita sebagai pemerintah bertugas untuk memberikan pemahaman atau pembekalan, agar mereka para Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pimpinan Unit Kerja (PUK), supaya lebih mengerti tentang peraturan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tandas Iing.(buh)