Politik

Stop..!!! Kampanye di Medsos, Ini Pasalnya

RAGAM DAERAH- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nazrul Falah Sopandi mengingatkan memasuki masa tenang pencoblosan Pemilu 2024, masyarakat dilarang melakukan kampanye di media sosial.

“Memasuki masa tenang para peserta Pemilu dilarang melakukan aksi kampanye. Seperti, Instgaram (IG), WhatsApp (WA), facebook (Fb), YouTube dan Tiktok,” kata Ketua Baawslu KBB, Riza Nazrul Falah Sopandi, Selasa (13/2/2024).

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak secara eksplisit disebutkan larangan berkampanye di medsos non akun resmi peserta Pemilu.

Namun apabila masih ada pihak-pihak yang men-share aktivitas kampanye pada masa tenang, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu pada saat masa tenang, sekalipun di akun media sosial tak resmi bakal kena pasal.

“Kalau ada seperti itu, masukin saja laporannya ke Bawaslu. Kita akan melakukan kajian, apakah ini termasuk melabrak aturan Undang-undang Pemilu atau Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)?” ujarnya.

“Biar kita bisa menindaklanjutinya. Kemudian kita kaji, kalau jelas tindakannya, ada perbuatannya. Nanti kita lihat pelanggaran hukumnya,” bebernya.

Riza menegaskan berkampanye melalui medsos, peserta Pemilu wajib melaporkan akun resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) 3 hari sebelum masa kampanye.

Untuk akun resmi, bisa secara mudah memantaunya apabila ada pelanggaran. Namun akun lainnya yang tidak didaftarkan di KPU, tinggal kejelian dari masyarakat apabila ada pelanggaran

“Sebenarnya Bawaslu juga sudah bersurat ke A pada tanggal 7 (Februari) terkait dengan imbauan di masa tenang,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top