Ragam Terkini

Survey IKM Seminggu atau Sebulan Sekali Apa Dasar Hukumnya?

 

Djamu Kertabudhi

NGAMPRAH– Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk melalukan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) seminggu sekali atau sebulan sekali mendapat sorotan Pemerhati Pemerintah, Djamu Kertabudhi.

Djamu menyayangkan tanggapan Plt Bupati Bandung Barat tidak proporsional. “Pemikiran pemimpin harus bersifat normatif tidak asal bicara. Masa survey kepuasan masyarakat bisa seminggu sekali bisa sebulan sekali. Apa dasar hukumnya?,” kata Djamu Selasa (6/7/2021).

Sementara pelaksanaan surveynya sendiri memerlukan waktu bulanan, dengan dana yang cukup besar dan harus dikerjasamakan dengan lembaga profesional. “Sudah jelas survey kepuasan masyarakat itu dasar hukumnya PermenPAN & RB No.14 Tahun 2017 yang dilakukan satu tahun sekali mengukur pada masa satu tahun sebelumnya. Apalagi kalau dikaitkan dgn kemampuan, kemanfaatan, efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Djamu. ****

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top