Ngamprah

Syarat Dukungan Calon Independent 76.409 el-KTP

Ketua KPU KBB Iing Nurdin

NGAMPRAH- Ketua KPU KBB, Iing Nurdin mengatakan, calon independen atau perseorangan yang akan maju di Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus memiliki syarat dukungan 76.409 warga/el-KTP.

Jumlah dukungan itu mengacu kepada daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014. “Pada DPT Pilpres 2014 tercatat ada 1.175.523 pemilih di KBB. Sehingga dengan 6,5% dikalikan jumlah DPT itu maka keluarlah angka 76.409,” katanya, Kamis (7/9/201).

Iing mengatakan, untuk tahapan pilkada serentak 2018 ini, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dari perseorangan dilakukan pada 25-29 November 2017. Kemudian dilanjutkan dengan pemutahiran data pemilih pada 30 Desember 2017, dan pendaftaran pasangan calon pada 8-10 Januari 2017.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi yang telah dilakukan ke pemerintah daerah, partai politik, dan masyarakat, bisa mendongkrak partisipasi pemilih Pilkada KBB. Selain itu juga adanya pemahaman yang sama mengenai aturan sehingga ketika ada perbedaan penafsiran tidak berlanjut kepada terjadinya konflik.

“Melalui sosialisasi ini kami menargetkan bisa mencapai 80% partisipasi pemilih pada pilkada nanti.” (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top