Bandung Barat

Tak Dapat Pensiunan, Dua Pejabat KBB Dipecat

NGAMPRAH- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Bandung Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terkait pemecatan tidak hormat bagi dua orang PNS yang ditetapkan BKN Regional III berdasarkan surat Nomor 549/I/KR.3/IX/7 September 2018 perihal Pemblokiran Data PNS yang Terkena Kasus Tipikor.

Dalam surat tersebut ada dua PNS di Bandung Barat berinisial M dan AH yang direkomendasikan untuk diberhentikan lantaran sudah mendapatkan keputusan hukum inkrah (berkekuatan tetap). “Kami sudah menerima surat dari BKN soal dua PNS yang akan diberhentikan karena terkena kasus tipikor. Untuk proses pemberhentiannya menunggu SK Bupati,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Agus Maolana di Ngamprah, Selasa (18/9).

Agus menyebutkan, selain dua PNS yang sudah inkrah dan mendapatkan rekomendasi BKN, ada dua PNS lagi yang saat ini tengah menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor. “Dua lagi itu berinisial AD dan W (kasus OTT KPK). Karena kedua PNS itu belum inkrah sehingga belum ada rekomendasi dari BKN. Kalau sudah inkrah total semua PNS yang akan diberhentikan mencapai 4 orang,” ungkapnya.

Menurut Agus, bagi PNS yang diberhentikan tidak hormat tidak akan mendapatkan gaji pensiun. Sementara, bagi PNS yang belum inkrah keputusan hukumnya atau diberhentikan sementara, hanya mendapatkan gaji pokok 50 persen. “Seperti yang saat ini belum inkrah atau masih berproses di pengadilan itu masih mendapatkan gaji pokok 50 persen,” terangnya.

Agus menambahkan, saat ini pihaknya terus meningkatkan pembinaan kedisiplinan bagi PNS. Mulai dari disiplin tingkat kehadiran hingga pembinaan agar terhindar dari kasus tindak pidana korupsi. “Kami terus berkoordinasi dengan masing-masing SKPD seperti laporan tingkat kehadiran sampai dengan pembinaan agar tidak ada lagi PNS yang masuk dalam kasus tipikor,” kata Agus seraya menyebutkan PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat mencapai hingga 1.000 PNS.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penanganan PNS yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi.

Satu pokok utama dalam SKB itu adalah memberhentikan secara tidak hormat PNS yang sudah memiliki kekuatan inkrah sebagai pelaku korupsi dari jabatannya. BKN sendiri mencatat ada 2.357 PNS yang telah diberikan keputusan inkrah tersangkut kasus korupsi namun hingga kini belum diberhentikan jabatannya dari PNS. Selain menghukum PNS tersebut, SKB itu juga mengatur pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera melaksanakan putusan tersebut. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top