CIMAHI – Nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Cimahi masih kurang. Dalam setahun, PAD yang didapat dari parkir hanya mencapai Rp 300 juta.
Salah satu upaya dalam meningkatkan PAD dari perparkiran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, saat ini sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, mengatakan, untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir di Kota Cimahi sebenarnya cukup berpeluang, meskipun terkendala dengan keterbatasan lahan.
“Pihak terkait bisa menggali di mana saja potensi parkir di Cimahi, dan kami akan mendorong upaya tersebut. Salah satunya dengan membuat Perda Perparkiran,” kata Edi, di Gedung DPRD Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Senin (22/1/2018)
Menurut dia, kecilnya nilai pendapatan daerah dari retribusi parkir karena, banyak potensi parkir yang belum dikelola dengan baik.
“Jadi banyak potensi parkir yang los, dan otomatis tidak masuk ke Pemerintah,” ujarnya.
Kendati demikian, ia pun tidak menampik kalau lahan di Cimahi sangat terbatas. Sehingga, akan ada kesulitan untuk menata lahannya. Akan tetapi, bisa dicoba dengan sistem parkir ‘of street’ walaupun bentuknya retribusi.
“Untuk penyediaan lahan dan pengelolaannya nanti bisa dikerjasamakan dengan pihak ke tiga,” terangnya.
Sementara itu, Walikota Cimahi Ajay M Priatna, menambakan, rencana dibentuknya Perda Perparkiran ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD saja namun, sekaligus mengatasi kemacetan khsusnya di wilayah Cimahi.
Saat ini, ada beberapa titik kemacetan di Kota Cimahi yang diakibatkan oleh parkir kendaraan yakni, di kawasan Jalan Gandawijaya, Mahar Martanegara, dan sepanjang jalan Amir Machmud. Terlebih, kedua jalan tersebut merupakan pusat perbelanjaan dan tempat beraktifitas masyarakat.
“Kita sudah berpikir kearah sana dan tentunya, harus segera dibenahi. Jadi, PAD bisa meningkat dan arus lalu lintas pun terkendali,” tuturnya. (mon)
Copyright secured by Digiprove