Hukum & Kriminal

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Parongpong Keukeuh tak Salah

PARONGPONG – RT (57) Ibu rumah tangga asal Komplek Trinity Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan polosnya menanam ganja di pekarangan rumahnya sendiri.

Saat polisi mendatangi rumah pelaku, perempuan paruh baya tak nampak ada perlawanan ataupun pihak keluarga yang mencoba menghalangi polisi melakukan pemeriksaan.

Satuan Resnarkoba Polres Cimahi yang dipimpin langsung Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, langsung berdialog serta menjelaskan terkait hukum dan larangan yang berlaku di Indonesia dan wilayah kerjanya kepada pemilik tanaman ganja tersebut.

Ternyata pelaku tidak paham dengan hukum yang ada di Indonesia, sehingga perempuan yang menurut informasinya, berdarah Belanda itu merasa tak bersalah. Sebab dari pengakuannya ia menanam ganja tersebut untuk pengobatan penyakit dan kebutuhan Kesehatan.

“Pemikiran saya, yang melanggar hukum itu kalau ganjanya digunakan untuk mabuk-mabukan. Saya kan nggak di pakai mabuk,” ujar RT. Ia pun mengaku, jika tindakan menanam ganja itu salah, setelah dijelaskan pihak kepolisian.

“Saya baru tahu tadi kalau perbuatan saya itu salah setelah dikasih tahu polisi,” ucapnya. ***

Editor M Bowie

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top