Hukum & Kriminal

Tanam Ganja untuk Obat Kanker

PARONGPONG–RT (57) Ibu rumah tangga asal Komplek Trinity Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang nekad menanam puluhan pohon ganja di pekarangan rumahnya, dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Namun apapun itu, polisi menyatakan bahwa memiliki atau sengaja menanam zat yang termasuk ke dalam kategori narkotika, adalah perbuatan melanggar hukum.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya kepemilikan tanaman ganja dari RT, merupakan laporan dari masyarakat.

“Pelaku mengakui bahwa ganja yang ditanamnya itu sudah sejak 3 bulan lalu,” kata Yoris.

Yoris menyebutkan, pelaku memiliki sebanyak 21 tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Dari sebanyak itu, sebagian baru berusia seminggu.

Tingginya bermacam, sebagian ada yang sudah setinggi 70 cm ada juga130 cm. Malah ada yang masih kecil, masih bibit dan persemaian.

“Pelaku mendapatkan bibit ganja dari rekannya sekitar tiga bulan lalu. Dia kemudian belajar cara menanam ganja di rumahnya,” tuturnya.

Sementara itu, terkait alasan dari RT yang ngakunya ganja tersebut akan diambil minyaknya untuk dijadikan obat kanker, Yoris menegaskan, pihaknya akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Intinya kami masih mencari bukti lain, apakah ganja tersebut sudah pernah dipanen ataupun dipakai sama pelakunya,” pungkasnya.****

editor M Bowie

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top