CIMAHI – Keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan (anjal) di Kota Cimahi, cukup mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.
Di kota yang terbilang kecil ini, hampir di tiap pojokan maupun di persimpangan jalan, akan terlihat sejumlah masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berkeliaran setiap harinya.
Untuk menjaga keindahan dan kenyamanan kota, Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, melakukan penertiban sekaligus pembinaan.
Fungsional Rehabilitasi Sosial Dinsos Cimahi, Rimba Limbangani, mengatakan, untuk sejauh ini gepeng maupun anjal yang ada di Cimahi merupakan wajah-wajah lama yang juga sering terjaring operasi. Baik operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun pemerintahan.
“Mereka kelihatannya bukan wajah baru, tapi tetap saja ngakunya baru sebulan dua bulan di Cimahi,” kata Rimba, di Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (21/12/2017).
Sebagai fungsi sosial di masyarakat, sudah tentu Dinsos memiliki kewajiban dalam melakukan pembinaan terhadap PMKS. Oleh karena itu, sebanyak 30 orang penyandang PMKS yang terciduk saat dilakukanya penertiban untuk pendataan, mereka dibekali dengan pembinaan agar, memiliki keterampilan dan tambahan wawasan.
Dari 30 orang penyandang PMKS, ada 11 orang gepeng yang dibawa ke panti bina sosial Bekasi, untuk dibina lebih lanjut. Sementara sisanya, dikembalikan kepada keluarganya.
“Dari 11 orang gepeng ini, mereka rata-rata dari luar daerah yang sengaja datang untuk menjadi pengemis di Cimahi,” terangnya.
Kendati demikian, masalah PMKS yang menjadi permasalahan di tiap daerah ini seakan tak kunjung usai. Bahkan, tak jarang ada beberapa gepeng meski sudah dibina, mereka tetap kembali kejalanan dan tampak sangat menikmati pekerjaannya yang hanya menengadahkan tangan dijalan.
Menurutnya Rimba, kecenderungan para gelandangan dan pengemis yang sudah dibina kembali jalanan tersebut, lantaran pola pikir yang sudah enjoy dengan pekerjaannya itu. Akan tetapi, mereka sebetulnya punya kemampuan lain namun dasarnya malas.
“Mereka ingin sesuatu yang instan. Sehingga lebih memilih mengemis ketimbang bekerja pada umumnya. Padahal mereka bisa dibilang terhitung mampu di kampungnya,” tutur Rimba.
Sementara itu, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Cimahi, menilai keberadaan gepeng dan anjal itu cukup menggangu kenyamanan masyarakat, sebab tak jarang, mereka berani masuk ke tempat umum ataupun angkot untuk meminta belaskasih dari seseorang.
Kasatpol PP Cimahi, Aris Permono, mengatakan, pihaknya akan terus memantau keberadaan gepeng dan anjal di Kota Cimahi. Tak hanya itu, apabila mereka yang sementara ini dikembalikan kepada keluarganya kedapatan turun lagi kejalan, maka akan digiring ke Bekasi untuk dibina selama enam bulan lamanya.
“Kami tetap tegas apapun alasan mereka. Karena mereka dianggap telah melanggar peraturan daerah,” tegasnya.
Dari sejumlah anak yang terjaring penertiban, lanjut Aris, rata-rata mereka tidak mengenyam pendidikan dan masih berusia dibawah 17 tahun.
“Kami harap dinas terkait bisa membantu menangani masalah tersebut sehingga, mereka (anjal) tidak melakukan hal buruk,” pungkasnya. (mon)
Copyright secured by Digiprove