NGAMPARAH— Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Hilman Hidayat mengatakan, keanggotaan PWI bisa diacabut jika tidak aktif dalam kegiatan jurnalistik. Rentan waktu itu sedikitnya enam bulan. “Ya kartu PWI bisa dicabut jika enam bulan tidak ada aktivitas jurnalistik,” kata Hilman diacara road show PWI Jawa Barat ke PWI KBB, Selasa (13/8/2019).
Soal itu pun, Hilman memerintahkan kepada setiap ketua PWI di tiap kota/kabupaten untuk memverifikasi ulang anggotanya. “Kalau mau gabung dengan PWI mesti UKW dulu melalui rekomendasi PWI setempat,” sebutnya.
Agus Dinar Pengurus PWI Jawa Barat mengatakan, tantangan terhadap profesi wartawan semakin besar dengan masuknya Undang-Undang ITE. “Jadi jangan coba-coba mengunggah kabar berita ke medsos secara personal tapi harus melalui perusahaan pers. Juga kita wajib mematuhui kode etik wartawan yang dikeluarkan dewan pers,” sebutnya
Salah satu kode etik yang dikeluarkan Dewan Pers seperti pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). (***)
Tidak Aktif Enam Bulan, Keanggotaan PWI Bisa Dibekukan
By
Posted on