Cimahi

Tiga Dinas Pemkot Cimahi Langgar Kesepakatan dengan KPK

CIMAHI-Tiga unit kerja di Pemerintahan Kota Cimahi melanggar kesepakatan yang dibuat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017.

Dalam rencana aksi yang dibuat itu, unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Kota Cimahi tidak diperkenankan melakukan penambahan Tenaga Harian Lepas (THL).

Namun faktanya, setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi melakukan pendataan, ada penambahan sekitar 100 THL di lingkungan RSUD Cibabat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kumuh (DPKP).

“Tahun 2016 itu ada 2.100 (THL), sementara 2017 ada 2.200. Artinya kan ada penambahan 100,” beber Kepala BKD Kota Cimahi Harjono saat ditemui di Komplek Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis (11/1/2018).

Dikatakannya, ia akan meminta penjelasan terhadap ketiga unit kerja tersebut terkait penambahan THL yang dilakukan tahun 2017. Penambahan paling dominan dilakukan di RSUD Cibabat.

“Kita ingin mengonfirmasi kepada RSUD Cibabat, DPKP dan DLH, penambahan itu alasannya apa,” ujar Harjono.

Penjelasan dari tiga unit kerja nanti, lanjut Harjono, akan disampaikan kepada KPK. Keputusan lebih lanjut soal nasib THL ini pun akan dijelaskan usai pemberian penjelasan kepada KPK.

Ia mengkhawatirkan, penambahan THL tahun 2017 lalu tidak dilaporkan kepada Wali Kota Cimahi sebagai penanggungjawab pembina kepegawaian di Kota Cimahi.

“Intinya kita mengontrol sesuai dengan rencana dengan KPK bahwa jumlah THL diharapkan tidak meningkat. Tapi kalau memang meningkat karena alasan seperti itu (urgen) ya kita sampaikan,” tandasnya.
(mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top