RAGAM DAERAH– Tim BERJAMAAH (Jeje Richie Ismail-Asep Ismail) sujud syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Dengan mengucap Bismillah pada malam ini kita dapat kabar baik atas putusan MK. Maka oleh karena itu kita bersujud kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan kepada pasangan Kang Jeje dan Kang Asep Ismail,” ujar Tim Pemenangan BERJAMAAH, Amung Makmur memimpin sujud syukur.
Ketua DPC Partai Gerindra KBB, Pipih Supriati mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada penyelenggara pemilu juga tim kuasa hukum yang telah mengawal proses berjalannya sidang. “Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan berkontribusi terhadap pemenangan pasangan Berjamaah,” kata Pipih.
Ucapan juga disampaikan kepada pimpinan serta kader partai pengusung yakni PAN, Gerindra dan Gelora juga relawan dan tokoh masyarakat. “Paling utama adalah seluruh warga KBB yang telah memilih pasangan Berjamaah kemenangan ini untuk seluruh masyarakat KBB,” kata Pipih.
Pipih mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi bekerja membangun KBB yang amanah untuk lima tahun ke depan.
Tampak hadir Anggota DPRD KBB Fraksi PAN Dona Ahmad Muharam juga Ketua Partai Gelora KBB, Sulaeman As Shaleh.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung Barat 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman (HADE).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam 5 Febuari 2025.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Salah satu dalil yang diajukan pasangan HADE adalah dugaan keberpihakan aparatur negara dalam pemenangan pasangan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail.
Mereka menduga Menteri Desa Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad turut terlibat dalam memenangkan Jeje-Asep.
Namun, menurut majelis hakim, tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.
“Majelis hakim menilai pemohon tak mampu mendukung dalil itu dengan bukti yang mampu meyakinkan MK,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.F.
Majelis hakim juga menyoroti dalil pemohon mengenai kehadiran staf khusus Raffi Ahmad dan Menteri Desa Yandri Susanto dalam kampanye Jeje-Asep pada 22 November 2024.
“Menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak didukung dengan fakta-fakta hukum. Pemohon juga tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan benar adanya,” jelas Daniel.
Dengan putusan ini, pasangan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Bandung Barat 2024, sesuai hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ***
