Cimahi

Timses Paslon Cabub Jabar Bandel Pasang APK

PENERTIBAN: Baligo Cabup Jabar tampak menumpuk hasil penertiban Panwaslu dan Satpol PP Kota Cimahi. Kendati sudah ditertibakan namun masih saja timses paslon memasang APK sembarangan.

CIMAHI – Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu keindahan kota sulit dibendung. Padahal, pihak penyelenggara sudah memberikan ruang khusus untuk pemasangannya.

Sejauh ini di Kota Cimahi, masih banyak APK yang harus diturunkan secara paksa oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan dinas terkait Pemerintah Kota Cimahi.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi, apabila tidak ada sanksi berat atau yang dapat menjadi salah satu penilaian diskualifikasi bagi kontestan pemilu maka mereka akan terus berbuat kesalahan.

“Sekarang mereka (tim kampanye) masih saja pasang APK sembarangan, padahal sudah diturunkan,” kata Yus, Selasa (23/4/2018).

Dia melanjutkan, sejauh ini koordinasi antara pihak pengawas dan tim kampanye khususnya Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018, sangat minim. Bahkan, dalam setiap kegiatan kampanye yang dilaksanakan di wilayah Cimahi, sangat jarang mendapat tembusan dari masing-masing tim kampanye.

“Kalaupun ada, itu paling sehari sebelum kegiatan baru ada pemberitahuan, itupun dalam bentuk pesan singkat. Alangkah baiknya, dua atau tiga hari sebelum kegiatan kita sudah menerima laporan. Sehingga bisa maksimal dalam pengawasan,” tuturnya.

Dari hasil penertiban yang dilakukan Panwaslu Cimahi selama dua hari berturut turut, sebanyak 808 APK dari masing-masing pasangan calon gubernur.

“Itu belum seperempatnya sudah segitu banyak. Saya rasa ini akan terus bertambah,” ujarnya.

Pihaknya berharap, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memberatkan bagi tim kampanye yang melakukan pelanggaran.

“Minimalnya, para pelanggar ini dikenakan sanksi dengan membayar denda atau sanksi lainnya untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top