PADALARANG- Ratusan buruh dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi demo menolak raperda (rancangan peraturan daerah) tentang ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok DPRD KBB, Senin (16/10/2017).
Aksi diawali dengan longmarch dari sekretariat SPSI KBB Cimareme menyusuri Kota Baru Parahyangan menuju Gedung DPRD KBB.
Dede Rahmat koordinator aksi dalam orasinya dihalaman Gedung DPRD KBB menyatakan dalam proses pembahasan Raperda, Serikat Pekerja dan Buruh seharusnya dilibatkan dalam proses pembahasan raperda ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
“Kami menolak total draf raperda ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok DPRD dan Eksekutif, “ ungkapnya, disela aksi.
Dikatakan Dee, tuntutan aksi kali ini antara lain, dalam raperda harus mengatur formulasi hak-hak upah buruh, istilah jamsostek harus dirubah menjadi BPJS yang mengatur jaminan pensiun, harus adanya sanksi terhadap pelanggaran Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan perlindungan outsourching (pekerja kontrak).
Untuk itu SP dan SB menolak total draf raperda ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok DPRD dan Eksekutif. Kedua mendukung revisi perda KBB No 1 tahun 2010 tentang ketenagakerjaan sesuai dengan usulan buruh. Saat aksi serikat pekerja dfan serikat buruh, anggota DPRD KBB sedang tidak ada di tempat.
Aksi unjuk rasa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat yang menolak draft Raperda Ketenagakerjaan tak menyurutkan Pansus 13 terkait Raperda Ketenagakerjaan yang sedang digodok DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Pansus 13 DPRD KBB, Victor, saat jumpa pers dihalaman gedung DPRD KBB, Senin (16/10) mengungkapkan, DPRD melalui pansus 13 yang membahas draf raperda ketenagakerjaan, pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan dengan masalah ketenagakerjaan di KBB diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dinas Ketenagakerjaan dan Serikat Buruh/Pekerja.
“Kami tetap akan melanjutkan pembahasan raperda ini dengan melibatkan stakeholder yang ada seperti serikat pekerja, unsure pengusaha dan Disnaker KBB,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, saat ini pansus tengah membahas raperda berdasarkan naskah akademik yang ada, “DPRD tetap akan melanjutkan pembahasan raperda sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan diatasnya, dengan tetap memperhatikan aspirasi buruh”, tegasnya.
Dalam draf Raperda Ketengakerjaan yang ditolak buruh, terdiri dari 17 Bab dan 118 pasal, masih memuat tiga puluh persen dari Perda KBB No.1 tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan. (wie)