Ngamprah

TPA Sarimukti Terancam Ditutup

NGAMPRAH– Komisi III DPRD KBB kembali memperingatkan Pemprov Jabar soal kejelasan status legalitas MoU TPA Sarimukti pascaselesainya MOU penggunaan TPA Sarimukti.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah beberap kali mengirim surat terkait kejalasan status legalitas MoU TPA Sarimukti yang ditujukan kepada Guburnur Jawa Barat. “Surat dilayangkan dua bulan lalu tapi tidak ditanggapi,” kata Iwan kepada redaksi, Senin (10/2/2020).

Bahkan Komisi III sempat beraudensi dengan pihak Perum Perhutani Jawa Barat untuk menanyakan MoU penggunaan TPA Sarimukti yang diketahui selesai pada tahun 2018. “Artinya sekarang ini TPA Sarimukti tanpa kejelasan statusnya kalau terjadi masalah siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Kesal tak digubris, Iwan kembali melayangkan surat. Namun surat kali ini ditujukan untuk DPRD Jawa Barat.

“Semoga sesama wakil masyarakat bisa segera merespon sekaligus mau menerima kunjungan kami untuk mediasi persoalan TPA Sarimukti antara kabupaten kota pengguna manfaat,” katanya.

Bagaimana jika tidak menemukan titik temu? Iwan mengatakan, akan menutup TPA Sarimukti. “Terpaksa TPA Sarimukti akan kami tutup sebelum hal-hal yang tak diinginkan menimpa masyarakat. Kami minta pihak provinsi lebih serius lagi dalam menghadapi persoalan TPA Sarimukti,” tandasnya. (wie)

Editor M Bowie

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top