Tulisan Populer

Baik di Atas Kertas, Terjebak Disonansi Kebijakan

Posted on May 01, 2026.

Direktur Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan, Holid Nurjamil. ft ist


BANDUNG BARAT — Di tengah klaim penurunan pengangguran dan capaian kinerja fiskal yang membaik, wajah pembangunan Kabupaten Bandung Barat justru menunjukkan paradoks. Angka terlihat progresif, tetapi denyut ekonomi riil, terutama bagi buruh dan sektor industri, belum bergerak searah.

Momentum Hari Buruh menjadi cermin paling jujur. Kenaikan upah minimum kabupaten dari tahun ke tahun dan kini berada di Rp3,98 juta tidak diikuti peningkatan kualitas pekerjaan, stabilitas kerja, maupun masuknya investasi baru secara signifikan.

Angka Turun, Tekanan Hidup Tetap Tinggi

Dalam dokumen LKPJ, pemerintah daerah mencatat tren penurunan tingkat pengangguran terbuka dari kisaran 8 persen ke sekitar 7 persen dalam dua tahun terakhir. Jumlah angkatan kerja juga meningkat, berada di kisaran 800 ribu hingga 850 ribu jiwa, menandakan partisipasi ekonomi yang tinggi.

Namun, kondisi lapangan berbicara lain, struktur pasar kerja belum sehat. Banyak pekerja masih berada di sektor informal, kontrak jangka pendek, hingga pekerjaan berupah rendah.

Direktur Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan, Holid Nurjamil, menilai capaian tersebut belum menyentuh substansi kesejahteraan.

“Penurunan angka pengangguran itu administratif. Secara faktual, kualitas pekerjaan tidak membaik. Buruh tetap berada dalam tekanan biaya hidup yang meningkat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan UMK tanpa diikuti perkembangan industri hanya mempersempit ruang mobilitas tenaga kerja yang akan menciptakan stagnasi pasar tenaga kerja.

Kinerja Fiskal Tinggi, Dampak Minim

APBD 2026 menunjukkan struktur fiskal yang relatif besar, dengan total belanja mencapai Rp3,19 triliun. Namun, komposisi belanja masih didominasi belanja pegawai yang menembus Rp1,59 triliun atau mendekati separuh belanja operasi. Kondisi ini dinilai menghambat efektivitas belanja publik.

Berdasarkan parameter Kementerian Keuangan, Kapasitas Fiskal Daerah Bandung Barat berada pada kategori rendah, dengan rasio 0,107 menunjukkan masih terbatas dalam ruang ekspansi program pembangunan.

“Ruang fiskal sempit. Belanja pegawai masih dominan. Padahal, amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah jelas mengatur batas maksimal 30 persen. Bandung Barat belum bergerak ke arah itu,” kata Holid.

Di sisi lain, masih tingginya SiLPA menunjukkan perencanaan dan eksekusi anggaran belum optimal. Bahkan dalam situasi tekanan fiskal akibat penurunan transfer pusat seperti DAU, DAK, dan DBH, belanja produktif belum menjadi prioritas utama.

Kondisi fiskal ini tidak berdiri sendiri. Keterbatasan ruang anggaran berdampak langsung pada lambatnya pembangunan infrastruktur dan minimnya insentif investasi. Dalam jangka panjang, situasi ini berkontribusi pada stagnasi sektor industri dan terbatasnya penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Industri Dirancang, Investasi Tak Datang

Kontradiksi paling mencolok terlihat pada sektor industri. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kawasan peruntukan industri seluas sekitar 2.238 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan strategis.

Namun hingga kini, Bandung Barat belum memiliki regulasi khusus yang mengatur kemudahan investasi. Situasi ini dinilai kontraproduktif.

“Kita bicara kawasan peruntukan industri dan kawasan industri, tapi instrumen kemudahan investasi tidak ada. Ini inkonsistensi kebijakan. Investor membaca ini sebagai ketidakpastian,” ujar Holid.

Padahal secara geografis, Bandung Barat memiliki keunggulan kedekatan dengan pusat ekonomi nasional dan Jawa Barat. Dukungan jaringan energi, infrastruktur strategis seperti akses jalan tol, bandara dan kereta cepat serta jaringan logistik Jawa Barat.

Instruksi Infrastruktur Terancam Tak Tercapai

Tantangan lain muncul dari kebijakan provinsi yang mendorong alokasi minimal 7,5 persen APBD untuk infrastruktur, termasuk pemanfaatan opsen pajak. Dengan struktur belanja saat ini, target tersebut dinilai berat untuk tercapai.

“Kalau belanja pegawai masih tinggi dan creative financing tidak dimanfaatkan, bagaimana mau mengejar pembangunan infrastruktur. Padahal ini kunci menarik investasi,” kata Holid.

Ia juga menyoroti minimnya inovasi pembiayaan seperti KPBU, obligasi daerah, atau kolaborasi lintas pemerintahan.

Rapor Keuangan Baik dan Tata Kelola yang Dipertanyakan

Capaian Pengelolaan Keuangan Daerah berada pada kluster kemampuan keuangan rendah dengan nilai 70-an diperingkat cukup baik, belum mencerminkan kualitas tata kelola yang sesungguhnya. Di atas kertas, kinerja terlihat stabil. Namun dalam praktik, masih ditemukan ketidaksinkronan antara perencanaan, penganggaran, dan implementasi.

“Ini yang saya sebut kinerja semu. Nilai bagus, tapi dampaknya tidak terasa. Ini berbahaya jika terus dibiarkan, harus dibenahi secara serius,” tegas Holid.

Menjelang 2027, Risiko Diskresi Membayangi

Dengan batas waktu penyesuaian struktur belanja sesuai regulasi nasional yang semakin dekat, Bandung Barat menghadapi risiko harus meminta diskresi dari pemerintah pusat. Karena tidak mampu memenuhi batas belanja pegawai sesuai regulasi nasional. Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kegagalan reformasi fiskal daerah.

“Kalau sampai minta diskresi, itu artinya tidak siap. Padahal waktu penyesuaian sudah cukup panjang sejak UU HKPD diterbitkan,” ujarnya.

Disonansi kebijakan tidak hanya terjadi pada sektor ekonomi dan fiskal, tetapi juga tercermin dalam tata kelola pelayanan publik.

Pelayanan Publik Tinggi di Atas Kertas, Pungli Masih Terjadi di Lapangan

Capaian Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Bandung Barat tercatat 4,60 dengan predikat A (sangat baik) berdasarkan evaluasi nasional tahun 2025. Nilai tersebut menempatkan daerah ini sejajar dengan kabupaten maju lainnya dalam standar pelayanan administrasi.

Namun, capaian itu kembali diuji oleh realitas di lapangan. Kasus dugaan pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan mencuat di Mall Pelayanan Publik, setelah seorang warga Kecamatan Rongga mengaku diminta membayar Rp160 ribu agar dokumennya tetap diproses meski sistem dinyatakan ditutup.

Peristiwa tersebut memicu reaksi publik dan mendorong DPRD turun tangan. Praktik percaloan dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya gratis dan transparan.

“Pelayanan publik itu wajah negara. Kalau masih ada calo dan pungli, itu menunjukkan sistem belum beres,” ujar salah satu anggota DPRD dalam responsnya.

Fenomena ini memperlihatkan kontras tajam antara skor evaluasi dan pengalaman warga. Indeks tinggi belum sepenuhnya menjamin integritas layanan di tingkat operasional.

Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan turut dipengaruhi perubahan kelembagaan penindakan pungutan liar di tingkat nasional, sehingga pengawasan di daerah menjadi tidak sekuat sebelumnya.

“Indeks bisa tinggi, tapi kalau praktik di lapangan masih bocor, berarti ada masalah serius dalam pengendalian internal,” kata Holid.

Kondisi ini mempertegas bahwa reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari angka penilaian, tetapi dari konsistensi layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Penutup

Bandung Barat kini menghadapi persoalan yang lebih mendasar dari sekadar capaian indikator. Ketika angka menunjukkan kemajuan tetapi realitas tidak berubah, maka yang bermasalah bukan pada hasil, melainkan pada arah kebijakan itu sendiri.

Tanpa pembenahan struktural yang mencakup disiplin fiskal, penguatan belanja produktif, serta reformasi layanan publik, kinerja pembangunan berisiko berhenti sebagai legitimasi administratif, bukan menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***

Jelajahi :