Djamukertabudi**
DENGAN rasa bangga tentunya pihak Pemda KBB bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah yang dituangkan dalam bentuk APBD tahun 2025 implementasinya lebih tertib, dan efisien, bahkan mendapat surplus Rp127 milIar.
Tanggapan dan sikap DPRD KBB tentang hal ini sebagai bagian dari materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2025 dalam forum Rapat Paripurna baru lalu, secara komprehensif memberi nilai cukup baik dengan catatan memberi sejumlah rekomendasi.
Dari sisi teknis administratif bahwa tertib dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah melalui implementasi APBD 2O25 sampai muncul angka surplus Rp127 miliar, merupakan upaya perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang selalu defisit anggaran.
Namun apabila dilihat dari sisi politik anggaran, hal ini dapat dimaknai sebagai tidak ada keberpihakan kepada masyarakat. Banyaknya keluh kesah kondisi dilapangan, masih banyak jalan yang rusak, dan aspirasi dari bawah tentang prioritas pembangunan selalu menjadi diskursus yang tidak berkesudahan, sementara realisasi anggaran memunculkan surplus dengan angka pantastis. Ironis,bukan?.
Meskipun anggaran ditahun berikutnya terdapat SILPA merupakan selisih antara surplus dengan pembiayaan neto, dan dapat diserap juga untuk kepentingan masyarakat, Namun demikian di selang waktu terdapat dana “idle money” (dana nganggur) tersimpan di bank, karenanya dalam tahun anggaran berjalan tidak bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan.
Yang patut diwaspadai, adalah evaluasi dari pemerintah pusat, apabila kebijakan surplus anggaran ini dinilai termasuk kategori pengendapan uang di bank, maka sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yunto PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Bandung Barat akan mendapat sanksi penangguhan dana transfer ke daerah (TKD) dalam waktu tertentu.
Bahkan baru-baru ini menteri keuangan dan mendagri selalu mengingatkan hal ini kepada Para Kepala Daerah. Setiap kebijakan sudah barang tentu mengandung konsekwensi.
Tapi setidaknya penentuan sebuah kebijakan itu tidak hanya berdasarkan aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan asas Umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Hindari upaya yang dapat dimaknai sebagai “akal2an” yang penting memenuhi aspek legalitas. Kata kuncinya adalah keberpihakan kepada masyarakat. Wallohu A’lam. (djamukertabudi, pemerhati pemerintahan daerah).