Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam rapat paripurna DPRD KBB, Selasa (11/8/2026). ft ist
BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Tiga agenda utama, yakni pembenahan sistem transportasi, pengelolaan barang milik daerah, serta arah kebijakan anggaran 2027, disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam rapat paripurna DPRD KBB, Selasa (11/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat itu mengagendakan penyampaian pendapat atas Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Nota Pengantar Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Nota Pengantar KUA-PPAS Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2027.
Bupati Jeje menegaskan, ketiga agenda tersebut merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan daerah.
Transportasi Harus Lebih Terintegrasi Dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019, Jeje menilai sektor perhubungan memiliki peran vital dalam menunjang aktivitas ekonomi, sosial, dan pelayanan masyarakat.
Perkembangan kawasan aglomerasi, khususnya Cekungan Bandung, membuat regulasi transportasi di Bandung Barat perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
“Perubahan Raperda ini diarahkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang terpadu, aman, tertib, lancar dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Jeje.
Ada tiga fokus utama yang ditekankan. Pertama, meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan membangun sistem transportasi yang lebih aman dan menekan risiko kecelakaan.
Kedua, memperkuat konektivitas dan transportasi massal. Salah satunya dengan mendukung layanan Bus Rapid Transit (BRT) Cekungan Bandung melalui penyiapan feeder, penataan rute, serta penguatan simpul transportasi lokal.
Ketiga, memperjelas kepastian hukum dalam pengelolaan transportasi, mulai dari perparkiran, pengujian kendaraan, manajemen dan rekayasa lalu lintas hingga pemanfaatan teknologi transportasi.
Jeje juga mendorong agar transportasi umum semakin terjangkau masyarakat melalui skema subsidi Public Service Obligation (PSO), dengan dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Penataan rute dan fasilitas transportasi juga diharapkan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum dan pada akhirnya mengurai kemacetan di Bandung Barat,” katanya.
Aset Daerah Harus Jelas dan Produktif
Agenda berikutnya adalah Nota Pengantar Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jeje menegaskan, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang wajib dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan hingga pengawasan dan pengendalian.
“Setiap aset daerah harus memiliki status yang jelas, tercatat, terawat dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Menurut Jeje, pengelolaan aset bukan hanya tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah. Seluruh perangkat daerah sebagai pengguna barang memiliki kewajiban menjaga dan mengelola aset secara benar.
Optimalisasi pengelolaan barang milik daerah diharapkan mampu menekan pemborosan, meningkatkan efisiensi pemerintahan, memperbaiki pelayanan publik, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. Karena itu, Pemkab Bandung Barat memandang perlu mengubah Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat pengelolaan kekayaan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Jeje.
Bupati berharap seluruh agenda yang disampaikan dalam rapat paripurna dapat segera dibahas secara rinci bersama DPRD. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD agar setiap materi dapat segera menemukan titik kesepakatan.
Dengan pembenahan transportasi, penataan aset, dan penyusunan kebijakan anggaran yang lebih terarah, Pemkab Bandung Barat menargetkan tata kelola pemerintahan semakin efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. ***