Caption: Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Keadilan, Annisa Nurlaelani, SH. ft ist
RAGAM DAERAH-- Masa berlaku penetapan lokasi tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya pada Pasal 46.
Penetapan lokasi memiliki masa berlaku yang diatur dalam peraturan tersebut. Berikut poin-poin pentingnya: Pasal 46 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2021: Penetapan lokasi berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 46 ayat (2) PP No. 19 Tahun 2021: Jika dalam jangka waktu 2 tahun belum dilakukan kegiatan pengadaan tanah, maka penetapan lokasi dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
Perpanjangan penetapan lokasi ini hanya dapat dilakukan 1 kali dan harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku penetapan lokasi berakhir.
Penetapan lokasi yang tidak diperpanjang atau tidak dilakukan kegiatan pengadaan tanah setelah perpanjangan, maka penetapan lokasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, masa berlaku penetapan lokasi paling lama adalah 2 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 1 tahun jika belum dilakukan kegiatan pengadaan tanah.
"Menurut Pasal 19 ayat (2) UU 2/2012 penetapan lokasi berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun apabila pengadaan belum dimulai. Tapi jika melewati 3 tahun, maka Penlok dinyatakan kedaluwarsa. Artinya jika tanah masuk Penlok lebih tiga tahun dan tidak ada realisasi pembebasan hingga kini, maka secara hukum penetapan lokasi tersebut sudah tidak berlaku lagi dan tidak mengikat secara hukum," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Keadilan, Annisa Nurlaelani, SH, Selasa 30 Juli 2025.
Menurutnya, selama belum ada pembebasan dan ganti rugi, serta belum ada pengalihan hak, maka pemilik tanah tetap sah menurut hukum.
"Pemerintah atau pelaksana proyek tidak berhak menggunakan atau menguasai tanah tersebut," pungkasnya. ***