RAGAM DAERAH–Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Cimahi, Ahmad Nuryana mengatakan, jika terjadi kekosongan direksi hingga sebelum harus segera diisi.
Perusahan Daerah Jati Mandiri (PDJM) terjadi kekosongan jajaran direksi, sehingga, kata Ahmad Nuryana, pihaknya meminta kajian akuntan publik dengan hasil jika PDJM sudah tidak sehat.
Tentunya, ungkap Ahmad Nuryana, proses likuidasi PDJM mesti melalui peraturan daerah lantaran didirkan melalui peraturan daerah.
Terkait hak-hak pengurus PDJM yang belum terpenuhi, kata Ahmad, ada tim neraca penutup yang terdiri dari para ahli. aneraca penutup pun dibuat oleh direksi PDJM itu sendiri. ***