Artikel

UANG DAN KEUANGAN DI KBB

Djamu Kertabudhi. Ft dok ragam daerah

Oleh
Djamukertabudi
Pemerhati Politik & Pemerintahan
Universitas Nurtanio

FRASA yang masih tetap populer dan merupakan bagian dari masalah krusial di Pemerintah KBB adalah “defisit”.

Bahkan isu terakhir yang mencuat adalah kata “Gagal Bayar”. Maksudnya ada hak pihak ketiga yang telah menyelesaikan kewajibannya tidak dapat diselesaikan pembayarannya oleh pihak pemda sampai akhir tahun anggaran 2023.

Kejadian ini pernah terjadi di tahun anggaran sebelumnya. Di samping itu, tentu saja banyak program masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tertuang dalam APBD, ditangguhkan pelaksanaannya karena faktor defisit ini.

Penulis, orang pertama yang menyambut baik kehadiran Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat karena beliau pejabat Kemendagri yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pembinaan keuangan daerah.

Sehingga warga masyarakat, khususnya para penggiat di KBB, memiliki ekspektasi besar, bahwa beliau ini akan mampu mengatasi sengkarutnya proses pengelolaan keuangan daerah yang menjadi masalah krusial di KBB.

Yang membuat khalayak terhenyak adalah pernyataan beliau di media yang menyebutkan bahwa “Yang bertanggung  Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah Ini Adalah Sekda” dengan demikian, dapat dikatakan untuk mengatasi permasalahan manajemen keuangan seutuhnya diserahkan kepada sekda.

Apalagi pernyataan beliau sebelumnya menyatakan bahwa “Apabila Ada Bupati yang Ikut Campur Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Disebut Bupati Bodoh”.
Benarkah kebijakan itu? Atau lebih moderatnya, tepatkah kebijakan yang dilakukan Pj Bupati ini dalam kondisi Pemda KBB yang harus memerlukan penanganan khusus dari sosok pemimpinnya yang paham dan ahli di bidang pengelolaan keuangan daerah? Atau dibiarkan begitu saja seolah beliau “lepas tangan”.

Secara normatif, sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah, bahwa kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, dalam melaksanakan kekuasaannya itu, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berkaitan dengan aspek manajemen keuangan, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pengawasan, dan pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pejabat perangkat daerah.

Namun dalam konteks kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap melekat dan menjadi tanggung jawab kepala daerah. Selain itu, dalam ketentuan ini terdapat sebuah pilihan bagi kepala daerah, dalam konteks manajemen, apakah mau dilimpahkan sebagian atau seluruhnya? Keputusan dan tindakan kepala daerah ini harus dilandasi pemikiran dan kondisi obyektif  yang bersangkut- paut dengan masalah kinerja pengelolaan keuangan daerah di pemerintah daerah itu sendiri.

Maka dari itu, untuk menjawab pertanyaan di atas, apakah dapat dibenarkan pernyataan Pj Bupati Arsan Latif itu? Secara normatif dapat dibenarkan. Hanya pertanyaan lain, tepatkah pernyataan Pj Bupati ini dikaitkan kondisi obyektif semakin sengkarutnya pengelolaan keuangan daerah di KBB? Beliau di media pernah mengatakan “Akan Saya Wakafkan Jiwa Raga Saya untuk Masyarakat KBB”  Meskipun statemen ini mirip para caleg dan capres dimasa kampanye ini, seharusnya beliau langsung melakukan pembinaan dan pengendalian untuk mengatasi persoalan uang dan keuangan di KBB ini dengan menerapkan keahlian yang dimilikinya.

Soal uang, apakah uang di kas daerah sesuai dengan estimasi yang ditentukan sebelumnya? Kalau tidak, berarti ini persoalan kinerja. keuangan? berarti proses pengelolaan keuangan saat ini perlu dibenahi. Jangan khawatir kalau ada yang menyebut bupati bodoh, karena penulis yakin tidak ada seorang pun yang menyebut itu, kecuali beliau sendiri. Wallohu A’lam. ***

2 Comments

2 Comments

  1. Omat

    9 Januari 2024 - 05:32 at 05:32

    Mantaaf pa Djamu (JK) salam sehat selalu

  2. Omay

    9 Januari 2024 - 05:33 at 05:33

    Mantaaf pa Djamu (JK) salam sehat selalu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top