Pemerintahan

UKPBJ KBB Diduga Abaikan Syarat SKP

RAGAM DAERAH– Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga abaikan syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk pekerjaan konstruksi dari tahapan evaluasi hingga pengunguman pemenang tender maupun non tender  Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)  melalui Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.

Hal itu dikatakan Koordinator LSM Jangkar KBB, Ridwan. “Syarat kualifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari  beberapa badan usaha jasa konstruksi diduga melewati batas ketentuan (over limit) sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi,” ujar Ridwan melalui siaran persnya diterima redaksi ragam daerah, Jumat (9/8/2022).

Mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai salah satu syarat kualifikasi bagi penyedia dalam mengikuti persyaratan administrasi pengadaan barang/jasa, kata Ridwan, harusnya tidak boleh diabaikan oleh semua pihak didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Di latarbelakangi terhadap diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, diyakini dapat memperluas kesempatan berusaha dan meningkatkan partisipasi usaha mikro dan usaha kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkap pria yang akrab disapa Wow Jangkar ini.

Lanjut Dijelaskan Ridwan, salah satu yang dimaksud ialah syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan

Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

“Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)” jelas Ridwan.

“Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja,”  tambahnya.

Dikatakan Ridwan, persyaratan kualifikasi SKP seperti pada aturan dan pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi digunakan untuk mengukur batasan kemampuan paket yang bisa di tangani oleh usaha kecil, yang berarti bahwa pada pekerjaan atau paket ke 6,7,8 atau seterusnya yang dimiliki penyedia itu haruslah dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebelum salah satu dari 5 paket yang secara bersamaan waktu pelaksanaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan, dan atau dinyatakan telah selesai dikerjakan. Dinyatakan dalam naskah berita acara serah terima atau BAST,” kata Ridwan.

Pada dokumen kualifikasi atau dokumen penawaran yang di upload oleh penyedia mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan semestinya diisi secara jujur oleh penyedia, harus diisi sebagai keterangan pernyataan peserta penyedia. ” Jangan sampai disepelekan apalagi dipalsukan atau sengaja dikosongkan. Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai kecolongan dan dikemudian hari dinyatakan bermasalah,” tuturnya.

Tertuang dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung “Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan. Sehingga, pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi (melebihi batasan ketentuan).

 Maka dapat dinyatakan Gugur, dikenakan Sanksi Daftar Hitam, dan Pencairan Penawaran (apabila ada).  “Berarti semua pekerjaan yang melebihi SKP itu kontraknya tidak sah dan harus dibatalkan dan jika pekerjaan sudah selesai dan sudah dicairkan oleh penyedia harus dikembalikan ke kas daerah dikarnakan kontrak cacat batal demi hukum,” turnya.

Terakhir, perlunya juga diperhatikan bahwa, hal itu pun tidak terlepas pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) di kegiatan tersebut.

Sperti diketahui, situs lpse.bandungbaratkab.go.id, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun anggaran 2022 sampai dengan awal  September yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), telah mengeluarkan  sebanyak 31 paket Tender dan 770 paket Non Tender (PL).

Paket itu, diantaranya terdapat 8 tender pengadaan barang, 178 non tender  pengadaan barang, 10 tender pekerjaan  konstruksi , 302 non tender konstruksi ,13 tender jasa konsultasi, 122 non tender  jasa konsultasi , dan  59 paket  jasa lainnya. Belum ada keterangan resmi dari pihak UKPBJ. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top