Cimahi

Ustad Pontren di Cisarua Ini Tega Cabuli Muridnya Dibawah Umur

DIRINGKUS: AQ, 43, pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diperiksa di Satreskrim Polresta Cimahi, Selasa (9/1/2018)

CIMAHI – Tak kuasa menahan nafsu birahinya yang sudah lama terpendam, AQ (43) nekat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Alih-alih bisa menurunkan ilmu dan mengobati segala macam penyakit serta ramalan yang baik, menjadi andalan untuk memperdaya korbannya hingga mau melakukan hubungan badan.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium oleh pihak keluarga korban, yang mengaku telah disetubuhi gurunya sendiri AQ.

Mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua korban, IK (33) kemudian langsung melapor ke Mapolres Cimahi agar pelaku segera ditindaklanjuti. Laporan tersebut diterima Polisi pada tanggal 9 Januari 2018 sekitar pukul 7.00 Wib.

Mendapat laporan dari warga, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, hanya beberapa jam saja pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Cisarua.

Namun, saat digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan, pelaku seolah-olah tidak mengetahui apa-apa terkait perbuatanya tersebut. Pria yang diketahui mengajar di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Cisarua Kabupaten Bandung Barat itu, terlihat tenang sembari menebar senyum.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, mengatakan, dari data yang didapat sementara, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan dibawah umur lebih dari satu orang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara sedikitnya ada 7 orang yang menjadi korban pencabulan,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, kemarin.

Dari berbagai bukti laporan yang didapat, Niko menyatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Saat ini, tersangka sudah diamankan di sel Reskrim Polres Cimahi.

Akan tetapi, lanjut Niko, jika memenuhi unsur, dapat dikenakan pasal pemberatan hingga bisa dijerat Pasal Kebiri.

“Kita ingin kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini tidak terulang kembali terutama di wilayah hukum Polres Cimahi,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, AQ terpaksa melakukan tindakan tidak terpuji itu lantaran isterinya yang sudah lama terbaring karena sakit. Meski dengan dalih apapun, pihak kepolisian tetap melakukan proses sesuai hukum.

Dalam kasus ini, lanjut Niko, pihaknya masih melakukan pengembangan sebab, khawatir AQ tidak hanya melakukan perbuatannya itu kepada 7 orang saja.

“Kita masih dalami kasus ini, takutnya ada korban lain,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top