Cimahi

Warga Cimahi Protes, Delapan Penyakit tak Ditanggung BPJS

CIMAHI – Munculnya kabar tidak akan ditanggungnya delapan penyakit oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tentunya menimbulkan keresahan bagi warga. Terlebih, delapan penyakit yang tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan merupakan penyakit yang berat.

Delapan penyakit tersebut adalah, penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.

Salah seorang warga Cihanjuang, Kota Cimahi, Lucky Permana (22) mengaku, dirinya mengetahui hal tersebut dari sebuah media informasi yang menyebutkan, dengan defisit yang terus menggunung BPJS Kesehatan tidak akan membiayai lagi beberapa penyakit.

“Kok bisa defisit. Kalau gitu mah buat apa bayar, kalau tidak bisa digunakan. Jelas suatu kerugian buat masyarakat, bukan saya saja, yang lain juga pasti bertanya,” katanya.

Menanggapi kabar tersebut, Seketaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan, meminta agar masyarakat untuk tidak resah dengan mencuatnya kabar tersebut. Sebab, hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait kabar itu.

“Belum ada pemberitahuan dari BPJS secara langsung, bahkan dari Dinkes provinsi juga belum memberi petunjuk. Jadi belum ada informasi yang jelas. Kita juga baru tau berita itu dari media masa,” kata Fitri, saat ditemui diruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (28/11/2017).

Menurutnya, jika ada perubahan atau peraturan baru, pihaknya selalu mendapat surat dari kementerian kesehatan atau langsung mendapat konfirmasi dari pihak BPJS.

“Tentu akan ada sosialisasi dulu, tidak akan langsung,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Jika melihat amanat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pertama, tidak diperbolehkan memungut biaya dari pasien dan kedua, Pemerintahkan sudah mewajibkan 2019 Universal Health Coverage (UHC) dimana pemerintah daerah harus mendaftarkan masyarakat miskinnya dan perusahaan diwajibkan pula mendaftarkan, maka akan menjadi satu masalah jika pembiayaan pengobatan masih ditanggung masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

“Jika ada penarikan biaya untuk rawat inap saja, itu sudah menjadi masalah walupun, iurannya tidak besar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kota Cimahi, Yudha Indrajaya menegaskan, jika pemberitaan mengenai penghapusan tanggungan untuk 8 penyakit katastropik oleh BPJS Kesehatan tidak benar.

“Berita yang beredar itu hoax. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Dirut BPJS Kesehatan, 8 penyakit katastropik masih ditanggung oleh BPJS,” katanya.

Dia melanjutkan, delapan penyakit katastropik ini memang menjadi penyakit yang menyedot pembiayaan perawatan paling besar di seluruh rumah sakit mitra BPJS.

“Memang pembiayaan yang dikeluarkan secara keseluruhan itu hampir 20 persen, hanya untuk menanggung biaya perawatan penyakit katastropik,” ujarnya.

Yudha mengimbau, agar masyarakat peserta BPJS Kesehatan tidak termakan sebuah isu yang tidak jelas kebenarannya.

“Mengenai penghapusan tanggungan untuk delapan penyakit katastropik. Semua tetap berjalan seperti prosedur yang berjalan selama ini,” pungkasnya. (mon)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top