
Inilah pembangunan di sekitar daerah aliran Sungai Cikapundung dan taman hutan rakyat (Tahura) Ir H Juanda di Kampung Maribaya Desa Langensari Lembang.
LEMBANG- Sebagian warga Lembang mengeluhkan Pembangunan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikapundung dan taman hutan rakyat (Tahura) Ir. H. Juanda, di Kampung Maribaya desa Langensari Lembang, sebagai resapan air di kawasan Bandung Utara.
Ivan, seorang warga Lembang menyayangkan tidak adanya pengawasan pada pengusaha yang merusak wilayah penyangga tahura yang akan berefek pada cekungan Bandung.
“Saya mendapat informasi, itu akan dibangun areal parkir PT Pesona Alam Maribaya (PAM),”ujar Ivan, Rabu (27/9/2017).
Bahkan kata Ivan, lokasi tersebut merupakan lahan sengketa yang masih dalam proses hukum, “Dan setau saya dari dulu yang mengelola lahan tersebut pa Jeje, dan yang saya tau juga pa Jeje sangat menjaga lingkungan, bahkan masayarakat disekitar situ, dibolehkan menggarapnya,” tambah Ivan.
Sementara itu, Suherman koordinator Mitra Kawasan Bandung Utara yang konsen terhadap lingkungan, mengungkapkan lokasi tersebut adalah kawasan yang wajib dilindungi oleh undang-undang karena berdampak terhadap orang banyak
“Kenapa pemerintah tidak mengindahkan peraturan undang undang” katanya.
Bahkan, Suherman juga meyakini bahwa pembangunan tersebut diduga belum memikiki Ijin. “Itu kan lahan untuk konservasi air, tapi sekarang diporakporandkan dengan alat berat. Pemerintah KBB dimana sekarang? Pasti belum berizin,”papar ketua Forum Peduli Bandung Utara (Forbat).
Sebagai koordinator mitra KBU, kata Suherman, dirinya punya kewenangan untuk mengawasi dan melaporkan tentang kejadian yang merusak lingkungan. “Kami akan menegur pemerintah KBB, kok, diam saja,” jelasnya.
Dia juga menyayangkan, jika pihak Provinsi Jawa Barat mengeluarakan rekomendasi, karena kegiatan pembangun itu jika tidak dihentikan akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan,
Kata dia, pemerintah sangat tidak memperhatiakan aspek lingkungan dalam melakukan pembangunan kalo begitu, lanjutnya pemerintah tidak memperhatikan masyarakat, “Kok dikawasn konservasi diporak porandkan, sementara kawasan diluar konservasi dikendalikan sedemikan rupa,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Suherman mendesak pemerintah untuk menginpentarisir perijinan. “Sebagai warga saya sangat prihatin, dengan pemberdayaan aturan hukum yang tidak jelas. tentang maslah pembangunan objek tersebut padahal lagi bersengketa, dan Bilamana aparatur pemerintajan tidak secepatnya menghentikan kami elemen lingkungahan akan turun.mengadakan aksi dilapangan,” tegasnya.
Tomson Pandjaitan SH, kuasa hukum ahli waris pemilik tanah, mengatakan, tanah tersebut masih dalam proses hukum, seharusnya tidak boleh ada pembangunan apapun di lahan tersebut.
“Tanah itu kan masih bersengketa anatara ahliwaris dengan PDAM kota Bandung, padahal pemiliknya adalah Jeje Aduwirya, dengan surat kepemilkan yang dikeluarakan desa langensari dan surat lainya” terang Tomson.
Saat ini, kata dia tanah tersebut sedang berproses hukum dalam sengketa adminiatratif, bahkan sebelumnya pada sidang pemriksaan setempat dilokasi, hakim meyatakan bahwa dalam berita acara itu penguasaan hak ada di Jeje.
“Nah saya sangat prihatin, kok, tanah yang sedang proses hukum bisa dibangun, sekali lagi saya sangat prihatin, mau jadi apa pemerintah ada tindakan premanisme. Melakukan tindakan melanggar hukum dan difaislitasi oleh oknum aparat pemerintah setempat, “tandasnya. (wie)
