Cimahi

Warga tak Mampu Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis

CIMAHI – Dalam menjalankan amanat Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, telah mencapai kesepakatan dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum (Bankum) bagi Warga Tidak Mampu.

Dibuatnya Perda tersebut, lantaran banyaknya laporan warga yang masuk ke legislatif terkait, kesulitan warga prasejahtera yang terjerat kasus pidana. Sehingga, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, mengajukan Perda bantuan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Cimahi, Edi Kanedi, mengatakan, terkait siapapun yang terjerat kasus tindak pidana terutama, warga kurang mampu, berhak mendapat bantuan hukum tersebut. Sehingga tidak ada lagi perbedaan antara orang mampu dan tidak mampu.

“Jelas bantuan hukum bagi warga tidak mampu harus diprioritaskan. Apalagi sekarang sudah ada kesepakan dengan eksekutif,” kata Edi, usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (17/1/2018).

Menurutnya, sejauh ini masyarakat belum mengetahui bahwa, bantuan hukum wajib diberikan oleh pemerintah seluas-luasnya. Jika dilihat dari laporan yang masuk ke komisi, warga merasa tidak terbantu dan minim perhatian.

“Kalau tidak dibuatkan Perda nya, mereka tentu kesulitan mencari bantuan hukum. Perda ini saya harap bisa disosialisakan kepada masyarakat mengenai, bantuan hukum yang disediakan pemerintah,” tuturnya.

Dia melanjutkan, pihaknya sudah mencari masukan dari tenaga ahli dan narasumber. Serta sudah menggali informasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sesuai arahan Kementrian Hukum dan HAM.

“Jadi, dalam perkara yang dihadapi warga miskin berstatus korban, bisa mengakses fasilitas bantuan hukum yang diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” terangnya.

Menurutnya, jika berkaca dari beberapa kasus yang dialami warga tidak mampu, mereka mendapat tekanan dari pelapor yang terlalu menyudutkan maupun sebaliknya ketika warga miskin tersebut menjadi korban. Padahal, belum tentu bersalah.

“Kebanyakan mereka akan sulit mendapatkan bantuan hukum. Baik ketika menjadi korban maupun pelaku. Itu terjadi karena mereka tidak mampu membayar dan tidak mengerti, maka mereka cenderung pasrah dengan apa yang terjadi,” tuturnya.

Kendati demikian, Edi menjelaskan, bantuan hukum yang dimaksud sifatnya hanya sampai tahap penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan tahap I.

“Kasus yang ditangani hanya dihantarkan sampai pengadilan dan tidak sampai kasus berstatus putusan tetap (inkrah),” jelasnya.

Kata dia, di Cimahi terdapat 6 lembaga advokasi yang bisa dipilih untuk, bantuan hukum kepada masyarakat. Artinya, warga bisa melapor suatu permasalahan ke pemerintah atau lembaga advokasi, yang nantinya tindaklanjuti ke pusat.

“Setelah selesai biaya bisa dicairkan. Jangan takut, karena dalam hal ini Pemerintah pusat sangat terbuka. Hanya saja masyarakat belum tahu sehingga tidak termanfaatkan dengan optimal,” pungkasnya. (mon)

1 Comment

1 Comment

  1. hendra

    5 Maret 2020 - 15:30 at 15:30

    pa/bu saya minta tolong nya saya warga miskin yang tidak mampu,,istri saya terjerat hukum kena pitnah majikan bos nya udah 2minggu dia di tahan di polres cimahi dengan alasan pencurian barang dan di kenakan pasal 362

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top