Hukum

Warung Miras di KBB Digerudug Warga

Petugas Satpol PP saat menyegel warung miras di Cipada. Ft ist

RAGAM DAERAH– Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama tokoh masyarakat terpaksa menyegel warung miras yang berada di Desa Cipada, Kecamatan Parongpong, KBB, Rabu 22 November 2023. 

Penyegelan itu setelah petugas Satpol PP mendapat aduan dari masyarakat yang membuat resah lingkungannya.

Dari hasil penyegelan disita tigg dus miras untuk dijadikan barang bukti pihak kepolisian.  “Waktu disegel, berhasil disita 3 dus minuman keras dan 6 botol dijadikan alat bukti pada kepolisian.  Sisanya dibuang sama aktivis dan tokoh masyarakat,” ujar Kepal Desa Cipada, Ukin Sudarya mengatakan, disegelnya warung itu oleh para aktivis dan para tokoh masyarakat, karena meresahkan warganya. Selain itu, penyegelan sebagai upaya pemdes menghindari tindakan anarkis aksi protes warga.

Sebelumnya, lanjut Ukin, tiga pilar Desa Cipada mengimbau agar tidak menjual miras. Namun imbauan itu tidak diindahkan hingga aktivis dan tokoh masyarakat turun tangan dan menyegel warung tersebut.

Terkait pembeli miras ini, Ukin menyebutkan kebanyakan warga dari luar Desa Cipada. Paling sekitar 30 %-nya warga setempat yang membeli miras tersebut. “Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BNNK Bandung Barat untuk mensosialisasikan tentang bahayanya miras ke warga, ” ucapnya. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top