
Komisioner KPU KBB Divisi Hukum, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ai Wildani Sri Aidah
NGAMPRAH- Potensi gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat diprediksi bakal tinggi menghadapi Pilkada Serentak 2018 mendatang. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU KBB Divisi Hukum, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ai Wildai Sri Aidah di Padalarang, Sabtu (23/12/2017).
Menurut dia, gugatan akan muncul pada setiap tahapan yang digelar oleh KPU. Dia mencontohkan, untuk pendaftaran partai politik (parpol) baru, biasanya parpol akan melakukan gugatan bila hasilnya tidak memuaskan atau tidak masuk sebagai peserta pemilu. Contoh lain, soal pendaftaran jalur perseorangan atau independen juga memunculkan gugatan kepada KPU. “Setiap tahapan berpotensi terjadi gugatan. Seperti penetapan parpol baru saja sekarang gugatannya tidak hanya ke MK, tapi bisa juga melalui PTUN dan Bawaslu. Termasuk soal pendaftaran perseorang, kalau tidak lolos potensi gugatan bisa muncul,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, potensi gugatan akan muncul setelah pencoblosan berlangsung. Biasanya, pasangan calon yang kalah merasa tidak puas dengan hasil penghitungan dari KPU. Selanjutnya mereka melakukan gugatan KPU ke MK. “Seperti tahun lalu, salah satu paslon ada yang akan menggugat KPU ke MK. Tapi, ketika pihak KPU menunggu di MK, paslon tersebut malah tidak datang,” ujarnya.
Kendati potensi gugatan tinggi menjelang Pilkada, namun KPU sudah mempersiapkan pendampingan tim hukum untuk di pengadilan nanti. “Ini kan demokrasi, artinya kita juga memberikan ruang untuk mengajukan keberatan bagi paslon yang memang merasa dirugikan. Sebagai penyelenggara pemilu, kami sudah siap untuk digugat, karena itu aturannya,” ungkapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, saat ini KPU tengah fokus mempersiapkan pembukaan pendaftaran untuk jalur parpol yang akan dibuka pada 8-10 Januari 2018. Selain itu, saat ini KPU juga tengah disibukan dengan verifikasi faktual terhadap kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah diserahkan oleh pasangan Ikke Dewi Sartika dan Uben Yunara Dada Priatna. “Kami datangi rumah-rumah warga untuk mencocokan dengan e-KTP yang diserahkan oleh pendaftar dari jalur independen tersebut,” terangnya.
Seperti diketahui, pendaftaran jalur independen ditetapkan KPU Kabupaten Bandung Barat minimal memiliki dukungan sebanyak 76.000 orang. Jumlah itu berdasarkan perhitungan 6,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden sebelumnya. Jadwal verifikasi faktual dilakukan dari 12-25 Desember 2017. Sementara, persyaratan bagi pendaftar jalur parpol diharuskan minimal memiliki 10 kursi di DPRD. (wie)

