RAGAM DAERAH–Tidak nyaman dengan kondisi banyak mobil dinas (Mobdin) rusak terparkir di halaman Pemda Bandung Barat,
Wakil Bupati (Wabup) Bupati Bandung Barat Asep Ismail meminta Bidang Asset Pemkab Bandung Barat untuk segera menginventarisir keseluruhan mobdin tersebut.
“Setelah saya monitor ke lapangan, sesudah monitor sampah, kondisi kendaraan itu sudah tidak layak pakai dan rusak. Saya sudah menyampaikan ke Bidang Aset supaya didata,” ujar Asep, saat ditemui di Ngamprah, Selasa (22/3/2025).
Hasil pendataan tersebut, sambung Asep bisa diketahui kondisi kendaraan-kendaraan itu, masih layak pakai tidaknya.
Hasilnya kemudian minta dilaporkan ke Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail biar diputuskan langkah selanjutnya.
“Disampaikan ke bupati sebagai pemangku jabatan. Tentu bupati nanti yang mengambil kebijakan, apakah dilelang atau dibagaimanakan?”, ucap Asep.
Asep berkeinginan kendaraan yang sudah rusak tersebut segera dibereskan sehingga tidak lagi mengganggu pemandangan.
Alternatif diservis kendaraan yang rusak tersebut, bukan solusi. Lantaran jika melihat kondisinya, bakalan memakan biaya cukup besar.
Ia lebih setuju dengan proses lelang saja.”Sebaiknya dilelang, dan saya akan menyampaikan itu ke bupati,” ucapnya lagi.
Membereskan kendaraan dinas kondisi rusak di sekitar Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, merupakan upaya Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat langkah bersih-bersih.
Sebelumnya, Asep mengintruksikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersih-bersih di lingkungannya masing-masing. Ia memantau kondisi Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah tersebut, banyak sampah berserakan serta ditumbuhi rumput liar.
Pihaknya mengintruksikan untuk menggalakkan Jum”at Bersih (Jumsih). “Biar ada tindak lanjut dari OPD untuk pemeliharaan (lingkungan) ke depannya,” tugasnya.
Sementara itu, aturan penggunaan kendaraan dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tertera dalam Perbup No 14 Tahun 2010.
Untuk kendaraan dinas perorangan Bupati mendapatkan jatah mobil dinas sedan berkapasitas 2.500 cc dan jeep 3.200 cc, Wakil Bupati sedan 2.200 cc dan jeep 2.400 cc.
Sedangkan pejabat eselon II sedan atau mini bus bensin/solar berkapasitas 2000 cc bensin dan 2.500 solar, pejabat eselon III sedan bensin atau mini bus solar 1.500 cc bensin dan 2.500 solar, pejabat eselon IV sepeda motor 200 cc.
Beredar kabar, ada juga staf di lingkungan Pemda Bandung Barat menggunakan motor atau mobil dinas. Bahkan ada pejabat pegang dua mobil dinas dan motor yang bertentangan dengan perbup tersebut.
Pengembalian Barang Milik Daerah (BMD) diatur dalam Pasal 31 setiap pejabat atau PNS hadus mengembalikan fasilitas BMD jika pensiun, pindah tugas, dan meninggal. Apabila tidak memulangkan BMD Pemda Bandung Barat berhak menahan surat keputusan pensiun, taspen, uang kadeudeuh sebagai jaminan pengembalian BMD.
Pengembalian BMD juga berlaku bagi pejabat atau PNS yang pindah tugas atau mutasi jabatan. Namun jika tidak dilaksanakan maka tunjangan daerah/tunjangan tambahan penghasilan tidak akan diberikan sampai sampai BMD tersebut dikembalikan kepada organasisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan. ***
