CIMAHI-Tak ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi terlibat tindak pidana gratifikasi, Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan sosialisasi gratifikasi sebagai langkah preventif.
Menurut Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, semua ASN wajib memahami apa itu gratifikasi, terutama para pejabat pemegang anggaran yang dirasa sangat riskan terlibat tindak pidana gratifikasi.
“Kita berusaha menghindari hal yang melanggar hukum, salah satu pelanggarannya adalah gratifikasi, yang biasanya melibatkan para ASN. Makanya kita berikan sosialisasi dan pencerahan terhadap mereka,” ujar Ngatiyana saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Selasa (5/12/2017).
Sosialisasi yang menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kota Cimahi itu menyampaikan banyak hal, seperti bentuk-bentuk gratifikasi yang mungkin belum diketahui oleh para ASN.
“Sampai saat ini, pasti masih banyak asn yang belum tahu gratifikasi itu seperti apa, pemberian ini dan itu apakah termasuk kategori gratifikasi atau bukan. Bentuk gratifikasi itu banyak, seperti meberima parsel, hadiah yang bentuknya pribadi, dan lain sebagainya, itu harus mereka pahami,” katanya.
Pihaknya menekankan jika pejabat pemegang anggaran rentan terlibat gratifikasi karena menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pengelola anggaran.
“Karena apa, pejabat anggaran itu kalau tidak diberikan pembekalan dan pemahaman tentang gratifikasi, itu nanti mereka bisa terlena. Soalnya segala bentuk pemberian itu harus dilaporkan, kalau tidak bisa dianggap gratifikasi dan dijerat pidana,” ungkapnya.
Disinggung mengenai temuan tindak lidana gratifikasi, Ngatiyana mengaku selama dirinya menjabat masih nihil ASN yang kedapatan melakukan gratifikasi.
“Selama saya menjabat, hampir 1,5 bulan, itu alhamdulillah tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran oleh ASN di lingkungan cimahi, khususnya untuk bentuk pidana gratifikasi. Dan mudah-mudahan pencapaian ini bisa dipertahankan. Saya sudah sampaikan kepada para asn, pola kerja kita kedepannya itu harus berazazkan keterbukaan,” jelasnya.
Ngatiyana juga menyinggung jika para pengelola lelang merupakan sasaran sosialisasi yang dilakukan pihaknya. Hal tersebut berkaca pada banyaknya proyek pembangunan di Kota Cimahi yang mangkrak selama bertahun-tahun.
“Sama halnya dengan pelaksana atau pengelola lelang. Karena mereka menggunakan anggaran negara untuk melaksanakan pembangunan. Sehingga mereka harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya. Yang menang lelang harus yang akuntabel, mereka bonafit, harus berbentuk PT, dan anggarannya jelas,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksana pembangunan. Ia mengingatkan pelaksana pembangunan jangan main-main dengan anggaran. Apa yang sudah direncanakan harus dilaksanakan sebaik mungkin.
“Kalau pelaksana pembangunan dan pengelola lelangnya ada yang bermain, mereka tidak terbuka dan tidak terintegrasi dengan visi Cimahi Baru. Maka Cimahi kedepannya akan seperti itu saja, banyak pembangunan yang terhambat,” terangnya.
Masyarakat yang sekiranya mengendus adanya tindak pidana gratifikasi, bisa melaporkan langsung ke wali kota atau wakil wali kota.
“Tapi kita tidak mengharapkan ada gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Cimahi. Preventifnya kan dengan sosialisasi ini. Sebelumnya sosialisasi gratifikasi ini hanya setahun sekali, agar lebih efektif makanya nanti akan lebih dirutinkan lagi,” pungkasnya. (mon)