Advetorial

Dua Fakta Ini KBB Bisa WTP

Sekretaris BPKD,KBB Lukman Hakim

NGAMPARAH– Sistem pengelolaan keuangan secara transparan di setiap SKPD untuk semangat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun ini, atas LHP tahun 2018 lalu salah satu kuncinya.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat melalui Sekretaris BPKD, Lukman Hakim menyebutkan, ada dua indikator yang menjadi penilaian BPK untuk meraih WTP. Pertama soal pengelolaan keuangan dan kedua soal aset.

Bicara pengelolaan keuangan, ada dua hal yang menjadi temuan BPK. Mulai dari kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dan juga soal kecurangan pembayaran (mark up) harga barang dalam sebuah proyek.

“Saya contohkan seperti ada pembangunan proyek pasar. Tiba-tiba hasil dari pemeriksaan BPK volume pekerjaan tidak sesuai dengan pembayaran yang dikeluarkan atau kelebihan bayar. Maka dinas tersebut wajib mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai dengan standar pekerjaannya. Contoh kasus tersebut tidak jadi temuan BPK karena hanya kesalahan dari sisi administrasi,” kata Lukman.

Berbeda kasusnya, ujar dia, dengan kasus mark up pada nilai proyek yang tidak sesuai dengan standar harga. Dia kembali mencontohkan, kasus pembanguanan infrastruktur jalan. Sejumlah harga material yang memiliki harga total Rp 100 juta tiba-tiba dinaikan menjadi Rp 150 juta. “Kasus mark up atau kecurangan harga tersebut yang menjadi masalah dan temuan BPK. Itu bisa menyebabkan kita sulit mendapatkan WTP jika terjadi untuk LHP 2018 lalu. Harapannya tidak ada,” ungkapnya.

Dia juga tak menampik, jika melihat laporan keuangan beberapa tahun terakhir hasil dari pemeriksaan BPK ada temuan yang harus diperbaiki. Namun, pihaknya bersama SKPD lainnya terus melakukan pembenahan untuk mengikuti rekomendasi yang diberikan BPK. “Hasil temuan BPK soal pengelolaan keuangan beberapa tahun terakhir sudah ada progres ke arah yang lebih baik. Karena untuk meraih WTP kita tidak bisa lepas dari historis,” katanya seraya menyebutkan menyangkut laporan keuangan pihaknya berupaya menyajikan sesuai dengan standar pemerintahan yang direkomendasikan BPK.

Masalah kedua yang menjadi fokus BPK yakni persoalan aset. Menurutnya, memang beberapa tahun terakhir Bandung Barat di hadapkan pada temuan 17.400 meter persegi lahan fiktif yang berlokasi di Desa Cilame Kecamatan Ngamprah. Lahan tersebut merupakan pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung sejak 2010 lalu. “Persoalan temuan aset pelimpahan dari Kabupaten Bandung seluas 17.400 meter persegi itu sudah ditindaklanjuti yang difasilitasi BPK. Solusinya segera dilakukan revisi aset. Jadi tidak akan menjadi penghalang untuk mendapatkan WTP,” pungkasnya. (adv)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top