Politik

Eyang Memet Ontrog Dewan, Sampaikan Aspirasi Penanganan Covid-19

SOREANG– Tim Aliansi Gerakan Rakyat (TAGAR) yang dipimpin tokoh Kabupaten Bandung, Eyang Memet menyampaikan enam poin resolusi dalam aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Bandung.

“Kami datang ke sini untuk ikut langsung dalam pembahasan penanggulangan dan antisipasi serta realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung. Salah satunya untuk dampak pandemi Covid-19. Maka kami bersama Bangar DPRD Kabupaten Bandung turut membahasnya,” katanya Selasa (21/4/2020).


Sesepuh Tagar Anti Covid-19 Kabupaten Bandung ini, dan para aktivitas lainnya menyampaikan enam poin resolusi. Poin pertama, d upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung.

Meminta pemerintah melibatkan segenap potensi dan semua prakarsa masyarakat Kabupaten Bandung, terutama terkait penanganan, pencegahan, dan pemulihan.

Selanjutnya, kata dia, Tagar mendorong terbangunnya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengelolaan dan distribusi anggaran hingga tingkat desa sampai turun ke masyarakat.

Keterbukaan dan kejelasan terkait besaran bantuan, khususnya dari pemerintah pusat, provinsi, dan desa.

“Dalam hal uni termasuk memberi ruang gerak leluasa bagi desa untuk mengelola anggaran dengan tetap memegang landasan struktural dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran,” tambahnya.

Eyang juga ingin mempertegas kembali kewenangan peran dan fungsi desa sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi penyebaran wabah Covid-19.

Di poin tiga ini dia mengatakan, belum adanya aturan yang jelas perihal mekanisme dan sistem pengelolaan bantuan hingga ke desa. “Ini membuat sebagian besar kepala desa dibuat bingung dan mereka bergerak dengan inisiatif dan kreativitas masing-masing,” sebutnya.

Implementasi mekanisme bantuan bencana di lapangan dibuat rancu dan dilematis dengan terbitnya regulasi yang tumpang tindih antara Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan SK dengan

Surat Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor. 119/2813/SJ – Nomor. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid 19 serta Pengamanan daya Beli Masyarakat dan perekonomian Nasional.

“Ini perlu sinkronisasi terhadap implementasi kedua regulasi ini di daerah, ternyata menuntut langkah-langkah cerdas dan berani dari para kepala desa,” tegasnya.

Pada poin keempat, pemerintah daerah diharapkan dapat memangkas dan mengalihkan APBD eksekutif dan legislatif, yang bersifat padat modal dan berbagai tujangan-tunjangan, termasuk di dalamnya anggaran perjalanan dinas, dana reses legislatif, dana CSR dan sejumlah anggaran lainnya.

Ketegasan tentang tujuan bantuan tepat guna dan sasaran adalah menyangkut penanganan, pencegahan dan pemulihan akibat Wabah Covid-19, bukan persoalan penanganan anggaran bantuan yang “diotak-atik” sehingga tidak memenuhi sasaran dan tujuan bantuan.

Poin kelima, gugus tugas penanganan Covid 19 yang dibentuk Pemkab Bandung wajib terbuka terhadap semua informasi penanganan, pencegahan dan pemulihan dampak Covid-19.

Terakhir poin keenam, gugus tugas penanganan covid 19 yang dibentuk Pemkab Bandung agar terbuka mulai dari penanganan, penanggulangan dan antisipasi dampak Covid19 ini. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top