CIMAHI–Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) Pemakaman Kota Cimahi mencatat, proses pemekaman secara protokoler COVID-19 di TPU Cipageran Muslim, Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 116, Leuwigajah 11, Lebaksaat 8, lebak Saat Blok D 67 makam. Data tersebut per tanggal 7 Mei 2021.
“Jadi total hingga tanggal 7 Mei 2021 sebanyak 202 makam dan dikenakan retribusi juga seperti pemakaman pada umumnya, ” ujar Kepala UPT Pemakaman Kota Cimahi, Dondy Sudjana, Senin (17/5/2021).
Dondy menyebutkan, untuk pemakaman baru dikenakan biaya Rp 25 ribu/m2. Sedangkan penyedian tanah cadangan Rp 50 ribu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) No 27 Tahun 2020.
“Untuk restribusi pemindahan jenazah Rp 50 ribu/makam,” katanya.
Pemakaman COVID-19 tersebut khusus warga Kota Cimahi. “Sehari kita sudah menggali lima liang lahat. Jadi jika terisi kita gali satu. Saat ini stand bay lima lubang di Lebaksaat,” tandasnya. ***
Lima Liang Lahat Pemakaman Khusus COVID-19 di Cimahi Stand By
By
Posted on