Cimahi

Parkir Liar di Kota Cimahi Dikeluhkan Warga

CIMAHI – Keberadaan juru parkir ilegal di Kota Cimahi dikeluhkan warga. Mereka mengelukan lantaran keberatan dengan harga retribusi parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Salah seorang warga Yani Kurniati (35) mengaku, kerap membayar parkir Rp 2000 ketika parkir on street maupun off street. Padahal, pemerintah sudah menetapkan harga retribusi. Untuk parkir roda dua Rp1000, dan roda empat Rp2000.

“Tapi kalau dikasih dua ribu jarang kembalian, malah mereka pura-pura tidak tahu kalau harga parkir motor itu seribu,” ujarnya, Rabu (28/3/2018).

Meski retribusi parkir dianggap wajar namun, lanjut dia, alangkah baiknya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya inginnya sama dengan yang lain, jangan beda beda,” ucapnya.

Sementara itu, warga lainnya Deny Racmat (43) tidak terlalu mempermasalahkan besaran harga retribusi parkir asalkan, sesuai dengan pelayanan. “Saya mah berapa aja juga gak masalah, yang penting aman,” ujar warga Cipageran itu.

Adanya keluhan dari masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi segera menertibkan para juru parkir liar yang ada di beberapa titik di Kota Cimahi.

Kabid Lalin Dishub Kota Cimahi Endang mengatakan, sejauh ini juru parkir yang tugasnya di bawah naungan Dishub, pasti dibekali surat tugas yang berlaku dengan jarak waktu per tiga bulan. “Kalau mereka tidak memiliki surat tugas, berarti itu ilegal,” ujarnya.

Pihaknya pun, lanjut dia, sudah mengirimkan surat edaran kepada para juru parkir. Isi surat edaran itu, di antaranya menyikapi adanya keluhan soal juru parkir ilegal. “Kita ingin tertibkan di lokasi parkir yang jadi kewenangan kita,” ucapnya.

Dengan demikian, tidak ada lagi juru parkir ilegal, atau juru parkir yang memakai surat tugas kadaluarsa. Selain itu, pihaknya juga menyoroti para pemegang kartu tugas yang digilir dengan orang lain. Karena itu sudah menyalahi aturan.

Terkait penarikan dana parkir, jelas dia, saat ini sudah ada perda baru yakni, no 4 tahun 2017 yang mengatur penarikan besaran parkir.

Misalnya untuk motor yang tadinya Rp500 kini menjadi Rp 1000. Namun, kendalanya papan pengumuman parkir masih yang lama dan belum diganti. “Kita sudah meminta Kasi parkir agar mengganti. Kita juga instruksikan agar para pengguna parkir diberi karcis parkir, karena mereka berhak diberikan karcis,” tegasnya.

Endang menambahkan, titik parkir yang menjadi kewenangan Dishub itu yang on street atau di bahu jalan. Sedangkan yang di halaman gedung atau mini market itu biasanya dikelola badan parkir.

Jukir yang ada di halaman gedung atau pertokoan dan dikelola badan parkir itu tidak dipungut retribusi oleh Dishub. Melainkan dikenakan pajak dan langsung menyetorkan atau membayar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Selain itu di Dishub juga ada kegiatan monitoring di lapangan berkaitan dengan besaran pungutan parkir di lapangan.

“Monitoring dilakukan untuk mengetahui berapa besaran potensi parkir di setiap titik yang jadi kewenangan Dishub, juga untuk menertibkan para Jukir ilegal yang tidak dibekali kartu tugas,” terangnya.

Dinas Perhubungan Kota Cimahi telah menetapakan untuk bayaran parkir motor dari awalnya Rp 500 menjadi Rp 1000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 yang mengatur penarikan besaran parkir. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top