Cimahi

Siap-siap Ngatiyana Bakal Gantikan Walkot Ajay, Ini Aturannya

Wakil Walikota Cimahi, Ngatiyana. ft internet

CIMAHI— Wakil Walikota Cimahi, Ngatiyana dipastikan bakal menggantikan posisi Walikota Cimahi, Ajay M Priatna yang tersandung kasus gratifikasi.

Pengamat Politik & Pemerintahan, Djamu Kertabudi mengatakan, pascaOTT KPK terhadap Walikota Cimahi, Ajay M Priatna, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 yunto UU No.9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dari beberapa pasal dapat dinyatakan apabila kepala daerah terkena kasus pidana korupsi dan dilakukan penahanan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Pengamat Politik & Pemerintahan, Djamu Kertabudi. dok ragam daerah.



Selanjutnya apabila telah berstatus terdakwa, maka untuk bupati/walikota diberhentikan sementara oleh Mendagri melalui usulan Gubernur (Tanpa diusulkan DPRD) dan setelah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah, maka kepala daerah tersebut diberhentikan, dan diangkat wakil kepala daerah sebagai kepala daerah definitif.

“Bagi pejabat/ASN Pemkot Cimahi, tidak perlu terpengaruh negatif oleh kejadian ini. Tetap menjalankan tugas dengan di bawah kepemimpinan Wakil Walikota Ngatiyana yang menjalankan tugas dan wewenang Walikota Cimahi,” kata Djamu, Jumat (27/11/2020).

Soal kasus gratifikasi yang menimpa Ajayz Djamu mengungkapkan, sejak 2004-201, KPK mencatat sudah 114 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. “Sangat memprihatinkan. Para akhli mengungkapkan salah satu penyebabnya adalah “cost politic” yang harus dikeluarkan pasangan calon kepala daerah/wakilnya dalam pilkada ini demikian besar,” kata Djamu.

“Belum dana lainnya yang termasuk “money politic” jauh lebih besar lagi. Sehingga Mendagri dalam satu kesempatan mengungkapkan kisaran angka Ep 20 miliar bagi calon bupati/walikota yang harus disediakan dalam kontestasi pilkada ini,” tambah Djamu. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top