Padalarang

Tiga Warga Kurang Mampu Masuk Zonasi Akhirnya Diterima di SMPN 3

 

 

PADALARANG- Tiga warga Jalan Babakan Loa RT 01 RW 23 Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat akhirnya bisa sekolah. Pihak SMPN 3 Balover Padalarang mengakomodir tiga warga kurang mampu itu setelah dianggap masuk zonasi wilayah. “Alhamdulillah mereka kini bersekolah,” ujar Jejen Jaeni, 45, tokoh masyarakat setempat, Minggu (24/7/2018).

Tiga warga itu atas nama siswa Alif Firmansyah anak dari Ujang Hamdani, Irnanda Fadilah anak dari Mamat, dan Muhamad Padilah anak dari Ujang Sungkara. “Orangtua meraka sehari-hari berdagang, jadi kami bersyukur ada kelogowoan pihak sekolah mau menerima warga kami yang kurang mampu ini,” sebut Jejen.

Ujang Hamdani orang tua Alif Firmansyah bekerja sebagai buruh di pabrik kurupuk, Mamat orang tua dari Irnanda Fadilah bekerja sebagai buruh perajin coet batu, dan  Ujang Sungkara orangtua dari Muhamad Fadilah buruh serabutan alias tidak bekerja. Jejen memang sebelumnya protes kepada pihak sekolah SMPN 3 Balover Padalarang. Warganya itu yang masuk zonasi sekolah sempat tidak diterima oleh pihak sekolah. Padahal, SMPN 3 sendiri masuk dalam wilayah Rw 23 Babakan Loa Padalarang. “Ya walau bagaimana pun saya berterima kasih kepada pihak sekolah yang sudah mau mengakomodir warga kami yang kurang mampu ini,” sebutnya.

“Jika SMPN 3 Padalarang tidak menerima tiga warga kurang mampu yang masuk zonasi berarti telah melanggar pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018,” tambah Jejen.

Permen itu salah satunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini.

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018 diantaranya:

1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan padaalamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.

4. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

5. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

6. Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni:

a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

b. Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima.

7. Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.

8. Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi. (**)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top