Politik

Dewan Minta Rencana Pemangkasan Gaji TKK di 2023 Dikaji Ulang

RAGAM DAERAH— DPRD KBB meminta Pemkab Bandung Barat untuk mengkaji kembali rencana pemangkasan  gaji non PNS atau honorer/TKK di lingkungan Pemkab Bandung Barat tahun anggaran 2023.

Beredar kabar,  rencana honorarium 2023 untuk Sekpri Bupati/Wakil Bupati Rp 6 juta/bulan, Ajudan Bupati/Wakil Bupati Rp 5 juta/bulan. Untuk honorer  dinas berpendidikan S2 lebih dari tiga tahun Rp 2,5 juta/bulan, D3 dan S1 lebih dari tiga tahun Rp 2 juta/bulan. SD dan SMA lebih dari 3 tahun Rp 1.750 ribu/bulan,S2 kurang 3 tahun Rp 2 juta/bulan, D3 dan S1 kurang 3 tahun Rp 1.250.000/bulan, SD dan SMA kurang 3 tahun Rp 1 juta/ bulan, guru tidak tetap Rp 1,5 juta/bulan.

Rencana pemangkas gaji honorer terungkap saat Komisi I DPRD KBB menggelar rapat dengan dinas terkait Bagian Organisasi Setda KBB, Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKSDM).

Pimpinan rapat Komisi I DPRD KBB yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, Piter Djuandys membenarkan rencana pemangkasan gaji honorer tersebut. Dalam rapat, Piter mengatakan, sempat mempertanyakan soal angka penghitungan untuk gaji honorer sangat tinggi. Sementara realisasi di lapangan untuk gaji para honorer mendapat pemotongan.

“Ini kenapa bisa begitu perhitungannya. Tapi katanya berdasarkan pendidikan para TKK. Contohnya SMA dapat gaji Rp 2 juta lebih, S1 Rp 3.250 ribu di anggaran 2022. 2023 perhitungan seperti itu juga. Sehingga kami pertanyakan kenapa realisasi anggarannya kena potongan ini jadi tanda tanya,” sebut Piter, Rabu 23 November 2022.

Piter juga mempertanyakan kelebihan anggaran jika ada rencana pemotongan gaji honorer di tahun 2023 berdasarkan peruturan bupati yang terbaru. “Perbup yang baru honorer S1 asalnya Rp 3.250 ribu menjadi Rp 2 juta. Jadi ada kelebihan anggaran Rp 1.250 ribu. “Tapi kenapa hitung anggkanya menggunakan perbup yang lama tapi pembayarannya menggunakan perbup yang baru. Saya keberatan dan minta untuk direvisi ulang,” tuturnya.

Persoalan itu, menjadi catatan Komisi I dan disambut oleh badan anggaran agar dihitung ulang. “Harapan kami tidak ada pemotongan gaji untuk honorer ya mesti juga disesuaikan dengan UMK. Barusan saja dari Fraksi PDIP mendukung harus diubah dibikin sesuai dengan hak tenaga kerja kontrak yang layak dengan pertimbangan hasil survei kebutuhan pokok saat ini,” tuturnya.

Masalah itu pun lanjut Piter akan dibahas kembali saat penyelarasan APBD 2023. “Kalau mengacu perbup baru gaji honorer sangat rendah. Tapi kenapa kegiatan-kegiatan yang lain tidak terlalu penting anggarannya cukup tinggi,” pungakasnya. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top