Padalarang

Ketua DPRD KBB Ngotot Pembangunan Gedung Dewan Tidak Tabrak Aturan

Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna

PADALARANG- Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna membatah kesepakatan delapan fraksi untuk pembangunan Gedung DPRD KBB 2017 tabrak aturan.

Padahal sebelumnya, Ketua Fraksi Hanura DPRD KBB, Eber NH Simbolon menyebutkan, pembangunan gedung dewan menabrak aturan soal penganggaran proyek pembangunan Gedung DPRD yang tidak sesuai aturan Perpres 54 Tahun 2010 tentang barang dan jasa.

Termasuk menabrak Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tentang tahun jamak/multi years dimana masa waktu penganggaran tidak boleh lebih dari masa jabatan kepala daerah.

“Ada persepsi delapan fraksi telah meyetujui, tapi jika ada persepsi lain sah-sah saja. Namun yang jelas anggaran dari provinsinya tidak ada,” kata Umbara, Jumat (17/11/2017).

Isi dari MoU rencanan pembangunan gedung dewan, kata Umbara, setelah ada anggaran dari APBD Provinsi pembangunan baru dilakukan. “Tapi kalo memang anggaran provinsinya tidak ada ya kita batalkan,” kata Umbara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Penataan Ruang (PUPR) KBB, Anugrah mengatakan, perancanan pembangunan gedung dewan akan direncanakan pada tahun 2018 nanti. “Itu dilakukan secara bertahap dimulai dengan pekerjaan struktur dan dilanjutkan tahun selanjutnya bukan tahun jamak,” tandasnya. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top