Ngamprah

Ketua KPKBB Nekat Nyalon Independent

DAFTAR: Pasangan H. Zaenal Abidin dan Asep Ridwan menyerahkan berkas dukungan kepada KPU KBB sebagai syarat maju dari jalur independent di Pilkada KBB, Senin (27/11/2017).

NGAMPRAH-Pasangan H. Zaenal Abidin-Asep Ridwan menunjukan keseriusannya mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat melalui jalur perseorangan dengan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah setempat diantar puluhan tokoh warga pendukungnya diberi nama Tim Bersih Indah Mandiri Amanah (Beriman)

Keduanya yang merupakan tokoh pemekaran Bandung Barat menunjukan soft copy 70 ribu e-KTP sebagai syarat dukungan untuk maju dari jalur perseorangan. Sayangnya KPU mengembalikan soft Copy lantaran Zaenal Abidin-Asep Ridwan belum memenuhi minimal syarat dukungan 76.409 dan sebaran 16 Kecamatan belum terpenuhi.

“Memang saat ini kami hanya membawa 90ribu syarat dukungan yang tersebar di 9 kecamatan, namun sesuai jadwal kami akan melengkapi hingga batas akhir tanggal 29 November 2017 ini,”ungkap Zaenal Abidin usai mendatangi KPU, Senin (27/11/2017).

Menurutnya langkah dirinya mendaftar ke KPU untuk merangsang bakal calon bupati lain baik jalur perseorangan maupun partai untuk tak tarik ulur mengikuti kontestasi Pilkada Bandung Barat 2018.

“Pertimbangan kami tiada lain karena kami diisi asli warga Bandung Barat dan sama-sama berjuang dalam pemekaran Bandung Barat, jangan sampai tujuan pemekaran melenceng,”katanya.

Ketua Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini mengatakan, kontestasi pilkada bandung barat 2018 bukan memilih pemimpin sehari melainkan untuk lima tahun kedepan, untuk itu siapapun bakal calon harus ingat pada tujuan pemekaran.

“Harus orang Bandung Barat karena memahami tujuan pemekaran, masyarakat harus cerdas mana yang bertujuan membangun mana yang merampok. Kalau yang tiba-tiba datang saat pilkada apa mau merampok,”ujar dia

Ketua KPUD Bandung Barat, Iing Nurdin menjelaskan, tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tahun 2018 dibuka sejak tanggal 25-29 November 2017.

KPU menyatakan berkas Pasangan Zaenal Abidin-Asep Ridwan dikembalikan lantaran kurang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran kecamatan yang hanya ada di 9 kecamatan.

“Syarat tidak memenuhi dukungan minimal jadi kita kembalikan dan kami tunggu sesuai jadwal tahapan yakni tanggal 29 November 2017,”ungkap Iing.

Iing menjelaskan, untuk melaju di jalur perseorangan pasangan bakal calon harus mengantongi syarat dukungan e-KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan dinas pendudukan dan catatan sipil. Selain itu sebaran dukungan juga harus ada di seluruh kecamatan yang ada di Bandung barat.

“Di Bandung Barat ada 16 kecamatan dan semuanya akan kami verifikasi mulai data soft file dan faktual secara sensus,”tandasnya. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top